KABAR PRIANGAN - Merasa dicurangi oleh keputusan tim juri, Tim Kontingen Cabang Olahraga Muaythai Kabupaten Ciamis mengajukan banding serta protes keras kepada Panitia Cabang Olahraga Muaythai Porprov XIV Jawa Barat 2022.
Pengajuan banding tersebut lantaran menyusul adanya keputusan wasit dan tim juri atas kekalahan atlet andalan Ciamis, Riska Aprilia, yang bertanding di kelas 43 kilogram.
Pada pertandingan yang digelar di GOR Gelanggang Galuh Taruna (GGT) Kabupaten Ciamis, Kamis 17 November 2022 sore, Riska dinyatakan kalah angka dari lawanya Windi Pera dari Kota Bekasi.
Baca Juga: Sebuah Pom Bensin Mini Hangus Terbakar di Cijeungjing , Pemiliknya Dilarikan ke RSUD Ciamis
Padahal, selama dua ronde pada laga itu, Riska sangat diyakini unggul angka atas lawannya tersebut.
Pelatih Muaythai Ciamis Dodi Karya mengatakan, orang awam yang menonton pada laga Riska Aprilia juga pasti bakal meyakini bahwa anak asuhannya tersebut yang menang.
"Orang awam saja yang hanya menonton dan kurang mengerti dalam pertandingan muaythay, pasti akan mengatakan Riska yang unggul," ujarnya.
Baca Juga: 5 Ide Lomba untuk Memperingati Hari Guru Nasional 2022 yang Kekinian, Kreatif, Menarik dan Berkesan
"Tetapi saya tidak mengerti kepada pihak juri dan wasit justru malah memberikan keputusan berbeda, jelas dengan keputusan itu Ciamis sangat dirugikan," ucapnya.