Selama 6 Bulan, Guru Bantu Daerah Terpencil di Garut Belum Menerima Honor

11 Juli 2021, 20:40 WIB
Anggota Dewan Pendidikan/Formatur KOMNAS Pendidikan Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan. /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Sudah enam bulan, sebanyak 33 guru bantu daerah terpencil (GBDT) yang lolos PPPK belum menerima honor.

Mestinya honor tersebut diterima Rp 2,2 juta per bulan yang dananya dari APBD provinsi jabar.

Anggota Dewan Pendidikan/Formatur KOMNAS Pendidikan Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan mengatakan, sebetulnya bukan tidak ada uang di APBD Jabar, sebab honor mereka sudah dialokasikan di APBD Jabar 2021.

Baca Juga: GMB Kota Tasikmalaya Sasar Pengais Rezeki di Jalanan, Bagikan Nasi dan Uang Tunai

Akan tetapi tertundanya honor tersebut karena terkendala oleh terbitnya keputusan bupati (kepbup) tentang CPPPK.

"Ini awal mula terjadinya mispersepsi atau asumsi asumsi di lingkungan pejabat di Kabupaten Garut. Yaitu menganggap jika sudah CPPPK khawatir double anggaran dan terbukti mereka tidak mendapatkan apa-apa selama enam bulan. Jadi di GBDT tidak menerima honornya, dari CPPPK juga tidak mendapat apa-apa," kata Dedi, Minggu 11 Juli 2021.

Menurut mantan anggota DPRD Garut dari Fraksi PPP tersebut, kesimpulannya apapun alasannya dari asumsi asumsi seorang pejabat berdampak langsung terhadap 33 guru yang mengabdi di daerah terpencil, dan selama ini keberadaan mereka tidak membebani APBD Kabupaten Garut sebab digaji provinsi cuman dititip di kas daerah Garut.

Baca Juga: Di Garut, Covid- 19 & Jahe Merah Sama-sama Melonjak

"Saya ingatkan kepada pejabat di Garut, Anda jangan bermain logika dan asumsi yang lain lain. Lihat dari asumsi dan kehawatiran Anda yang tidak beralasan, menimbulkan korban 33 orang GBDT terlantar. Selama ini mereka hidup dari ngutang ke warung, tetangga dan sodara, gak gampang jadi mereka, karena punya anggapan menerima honor dari GBDT. Ketika saya konfirmasi ke pejabat Disdik soal ini alasannya harus bersyukur jadi PPPK," ujarnya.

Dedi menyebutkan, jawaban dari pejabat Disdik tersebut tidak nyambung terhadap substansi permasalahan ini bukan soal PPPK.

Baca Juga: Digertak Tak Pakai Masker Oleh Polisi Gadungan, Sepeda Motor Raib Dibawa Kabur

Ini persoalan hak dan kewajiban yang terhalang oleh asumsi-asumsi yang tidak jelas.

Adapun alasan kedua, kata Dedi, mereka ini sudah CPPPK harus
steril dari status-status kepegawain lain, ini logika saja, UU ASN tidak mengatur itu kecuali kalau sudah PPPK betul harus terbebas dari atribut kepegawaian lain

"Untuk urusan ini kami dewan pendidikan sudah mengirimkan surat berupa rekomendasi agar honor GBDT segera dibayarkan, kami berharap dalam jangka waktu dekat cepat terealisasi supaya tidak usah menempuh jalur hukum." kata Dedi Kurniawan.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler