KABAR PRIANGAN - Satnarkoba Polres Sumedang, Jawa Barat menangkap pengedar obat keras terlarang (OKT) yang berinisial AE dan AS, pada Kamis, 8 Juli 2021 sekitar pukul 16.000 WIB.
Kedua pengedar beralamat Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku pengedar obat keras terlarang (OKT) yang berinisial AE dan AS.
Baca Juga: Hati-hati! Nama Bupati Sumedang Dicatut untuk Penipuan
Dari pelaku AE telah diamankan barang bukti berupa 1 buah tas selendang warna hitam yang di dalamnya terdapat obat jenis Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 140 butir yang dimasukan kedalam dus warna coklat.
Selanjutnya damankan pula uang tunai sebesar Rp60.000 dan 1 unit Handphone merek Oppo A 1K warna hitam.
"Sedangkan dari pelaku AS diamankan barang bukti Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 34 butir," ujar AKP Ari Aprian, Sabtu 10 Juli 2021.
Baca Juga: GMB Kota Tasikmalaya Sasar Pengais Rezeki di Jalanan, Bagikan Nasi dan Uang Tunai
Menurut dia, pelaku membeli barang dengan di paketkan melalui jasa pengiriman barang, dan pelaku mengedarkannya atau menjualnya melalui WhastApp miliknya.