Satnarkoba Polres Sumedang Tangkap Pengedar Obat Keras Terlarang

- 10 Juli 2021, 15:53 WIB
Pelaku pengedar obat keras terlarang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sumedang, Kamis 8 Juli 2021.
Pelaku pengedar obat keras terlarang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sumedang, Kamis 8 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Satnarkoba Polres Sumedang, Jawa Barat menangkap pengedar obat keras terlarang (OKT) yang berinisial AE dan AS, pada Kamis, 8 Juli 2021 sekitar pukul 16.000 WIB.

Kedua pengedar beralamat Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku pengedar obat keras terlarang (OKT) yang berinisial AE dan AS.

Baca Juga: Hati-hati! Nama Bupati Sumedang Dicatut untuk Penipuan

Dari pelaku AE telah diamankan barang bukti berupa 1 buah tas selendang warna hitam yang di dalamnya terdapat obat jenis Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 140 butir yang dimasukan kedalam dus warna coklat.

Selanjutnya damankan pula uang tunai sebesar Rp60.000 dan 1 unit Handphone merek Oppo A 1K warna hitam.

"Sedangkan dari pelaku AS diamankan barang bukti Tramadol HCL 50 Mg  sebanyak 34 butir," ujar AKP Ari Aprian, Sabtu 10 Juli 2021.

Baca Juga: GMB Kota Tasikmalaya Sasar Pengais Rezeki di Jalanan, Bagikan Nasi dan Uang Tunai

Menurut dia, pelaku membeli barang dengan di paketkan melalui jasa pengiriman barang, dan pelaku mengedarkannya atau menjualnya melalui WhastApp miliknya.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x