Kurikulum Merdeka untuk Perbaikan dan Pemulihan Mekanisme Pembelajaran, Berikut Ini Penjelasannya

5 Juli 2022, 15:37 WIB
Ilustrasi Kurikulum Merdeka. /Tangkapan layar kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/

KABAR PRIANGAN - Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyediakan program yang bernama Kurikulum Merdeka.

Kurikulum Merdeka merupalam opsi dalam upaya untuk memperbaiki kualitas dan pemulihan pembelajaran kepada Satuan Pendidikan tahun 2024.

Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada tahun 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.

Baca Juga: Minions 2 The Rise of Gru Menjadi Film Box Office Terlaris di Amerika, Hasilkan Hampir Rp2 Triliun

Dikutip dari kurikulum.kemdikbud.go.id, Selasa, 5 Juli 2022 bentuk fasilitas Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ditujukan kepada Ibu bapak guru, para kepala sekolah, kepala madrasah, dan kepala PKBM dalam mempersiapkan keterlibatannya pada Kurikulum Merdeka pada tahun ini hingga kedepanya.

Selanjutnya disampaikan pula bahwa Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.

Pengembangan Kurikulum Merdeka merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan.

Baca Juga: Penyanyi Legendaris Bob Tutupoly Meninggal Dunia Karena Stroke, Berikut Profil Lengkapnya

Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran.

Disampaikan pula bahwa masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan.

Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Baca Juga: Penyelamatan Benda Purbakala, Disparbudpora Sumedang Usulkan Rumah Fosil di Kawasan Konservasi

Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial.

Kurikulum Merdeka di menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.

Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut.

Baca Juga: Perjalanan Karir Hokky Caraka, Top Skorer Sementara Piala AFF U 19 2022

Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran.

Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler