Dedi menyebutkan, jawaban dari pejabat Disdik tersebut tidak nyambung terhadap substansi permasalahan ini bukan soal PPPK.
Baca Juga: Digertak Tak Pakai Masker Oleh Polisi Gadungan, Sepeda Motor Raib Dibawa Kabur
Ini persoalan hak dan kewajiban yang terhalang oleh asumsi-asumsi yang tidak jelas.
Adapun alasan kedua, kata Dedi, mereka ini sudah CPPPK harus
steril dari status-status kepegawain lain, ini logika saja, UU ASN tidak mengatur itu kecuali kalau sudah PPPK betul harus terbebas dari atribut kepegawaian lain
"Untuk urusan ini kami dewan pendidikan sudah mengirimkan surat berupa rekomendasi agar honor GBDT segera dibayarkan, kami berharap dalam jangka waktu dekat cepat terealisasi supaya tidak usah menempuh jalur hukum." kata Dedi Kurniawan.***