KABAR PRIANGAN - Sebuah produk atau hasil karya yang bagus berpotensi untuk ditiru atau malah diklaim orang lain. Terlebih jika produk yang merupakan hasil perwujudan dari akal pikiran berupa kreativitas dan inovasi itu viral dan mendapat tempat di hati konsumen.
Karena itu langkah mendaftarkan produk Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi pilihan yang harus dilakukan untuk membentengi karya tersebut.
Permasalahan tentang produk dan karya itu mengemuka pada acara sharing session bertema "HKI: Proteksi, Prosedur, dan Komersialisasi sebagai Strategi Bisnis" yang digelar Universitas Perjuangan (Unper) Tasikmalaya di Auditorium Gedung Mashudi, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jumat 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Arwah Bendera Pusaka Dibangkitkan di Kampung Batalengsar pada Pentas Teater Samba Tasikmalaya
Acara yang dibuka Ketua LPPM Unper Dr Eming Sudiana mengundang pelaku usaha, anggota
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tasikmalaya, dosen dan mahasiswa itu menghadirkan Juldin Bahriansyah sebagai narasumber.
Ketua Pelaksana Kegiatan yang juga Ketua Sentra HKI Unper Listyana Nurhayat Hakim MPd, menyebutkan, kegiatan digelar sebagai bentuk kepedulian Unper dalam mendukung perekonomian masyarakat.
Sebagai kota kreatif, masyarakat di wilayah Priangan timur banyak menghasilkan karya yang mempunyai nilai-nilai komersial sehingga perlu didorong untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.
Baca Juga: Pertandingan PSM Makassar vs Persib, Luis Milla Coret 8 Pemain Maung Bandung, Berikut Ini Alasannya
"Jadi melalui acara ini kami berharap masyarakat mendapat pengetahuan dan pemahaman tentang HKI, prosedur pengajuan HKI dan komersalisasi kekayaan intelektual (KI) pada dosen,
mahasiswa, dan pelaku usaha," kata Lystiana yang juga Sekretaris LPPM Unper.