4. Jika sudah memiliki akun, maka siswa bisa langsung masuk dengan akun SNPMB yang sudah dibuat.
Baca Juga: Pantarlih dan Badan Adhoc Diminta Tak Terpengaruh Putusan PN Jakarta Pusat
5. Pilih menu varifikasi dan validasi.
6. Pilih menu perbarui data.
7. Tunggu sistem memperbarui data.
8. Apabila data tidak valid, maka siswa bisa lapor ke sekolah dan melakukan perbaikan dan melaporkannya ke pihak Pusdatin. Jika masalah sudah teratasi, masuk kembali menggunakan akun SNPMB yang telah dibuat.
9. Setelah proses validasi data sudah selesai, segera langsung isi biodata yang diminta lalu unggah.
Baca Juga: Masih ingat Alun-alun Kabupaten Bekasi yang Belum Juga Diresmikan? Begini Penampakannya Sekarang
10. Jika masih menemukan kendala, siswa dapat dengan segera menghubungi Helpdesk SNPMB BPPP di halo-snpmb.bppp.kemendikbud.go.id atau bisa melalui call center SNPMB 0804 1 450 450.
Itulah langkah-langkah proses registrasi akun SNPMB 2023, bagi yang masih belum melakukan registrasi.