Syarat PPDB untuk Jenjang TK Berdasarkan Permendikbud RI, Simak di Sini!

- 3 April 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi Anak-anak TK, syarat PPDB diatur dalam Permendikbud RI.
Ilustrasi Anak-anak TK, syarat PPDB diatur dalam Permendikbud RI. /PNGWing.com/

KABAR PRIANGAN - Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 untuk jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia No. 1 Tahnu 2021 harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat PPDB untuk jenjang TK sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar yang merupakan hukum dasar negara. Dimana dikatakan bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Berdasarkan Pemendikbud No.1 tahun 2023, TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai 6 tahun.

Baca Juga: Resep Menu Takjil Es Cracker Susu Viral dan Kekinian ala Pawone Amala, Konsepnya 'Out of The Box'

Adapun tatacara penerimaan peserta didik baru yang tertuang dalam Permendikbud tersebut tertuang dalam Bab 2 yang mengatakan bahwa penerimaan siswa baru harus dilakukan secara objektif yaitu transparan dan akuntabel, serta dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali untuk sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Ada pun persyaratan batasan usia calon peserta didik jenjang TK yang diatur oleh Permendikbud tertuang dalam Bab 2 ayat 3, yang berbunyi sebagai berikut.

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Banjar Berkonsep Lesehan, Cocok untuk Bukber. Dari Ayam Australia hingga Sop Iga

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x