Syarat PPDB untuk Jenjang TK Berdasarkan Permendikbud RI, Simak di Sini!

- 3 April 2023, 16:29 WIB
Ilustrasi Anak-anak TK, syarat PPDB diatur dalam Permendikbud RI.
Ilustrasi Anak-anak TK, syarat PPDB diatur dalam Permendikbud RI. /PNGWing.com/

a. Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A;
b. Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B

Namun syarat usia tersebut ada pengecualian untuk peserta didi penyandang disabilitas.

Pada pasal 11, dikatakan bahwa calon peserta didik beru penyandang disabilitas dikecuaikan dari ketentuan persyaratan:

- Batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Lima Waktu Tanggal 13 Ramadhan 1444 H untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya

Itulah PPDB untuk jenjang pendidikan TK sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 1 tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah