a. Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A;
b. Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B
Namun syarat usia tersebut ada pengecualian untuk peserta didi penyandang disabilitas.
Pada pasal 11, dikatakan bahwa calon peserta didik beru penyandang disabilitas dikecuaikan dari ketentuan persyaratan:
- Batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Itulah PPDB untuk jenjang pendidikan TK sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 1 tahun 2021.***