Akhirnya Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, Setelah Ditentang Mahasiswa Termasuk di Unsoed Purwokerto

- 27 Mei 2024, 19:55 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim diwawancara wartawan. Ia akhirnya membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Ajaran 2024 2025.*/Biro Pers Setpres
Mendikbudristek Nadiem Makarim diwawancara wartawan. Ia akhirnya membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Ajaran 2024 2025.*/Biro Pers Setpres /

Disebutkan Nadiem, dirinya bertemu Presiden Jokowi untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya perihal UKT. "Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," tuturnya.

Dua hal utama pertimbangan dalam penentuan UKT

Sebagai latar belakang, lanjut Nadiem, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.

"Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas," ucapnya.

Baca Juga: Jelajah Wisata Kuliner Terdekat dari Stasiun Tasikmalaya: Notre Socielle, Cafe Hits dan Keren  

Siaran pers Kemendikbudristek kemudian menyebutkan, sebelumnya sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. "Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru; Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat; Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar; Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi," tulis siaran pers Kemendikbudristek.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah