KABAR PRIANGAN - Masih ingat dengan seorang oknum Guru PNS di SMPN 2 Kabupaten Pangandaran yang dulu sempat viral akibat melakukan aksi pencurian peralatan milik negara dari laboratorium sekolah pada tahun 2022 lalu.
Dia berinisial AR merupakan salah satu guru di SMP 2 Kabupaten Pangandaran. Akibat perilakunya sendiri, AR dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Menurut informasi yang beredar, bahwa AR diduga melakukan aksi nekat itu untuk keperluan main judi online. Dia mencuri peralatan komputer milik negara dari labolatorium sekolah.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Coklit oleh Pantarlih di Pangandaran Sudah Dimulai
Dia mendapat putusan setelah menjalani sidang pada bulan April 2024 lalu di Pengadilan Negeri Ciamis dan telah diberhentikan sementara dari pekerjaanya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi mengenai vonis tersebut.
"Kita sudah mendapatkan tembusan dari kasus tersebut, diberikan dinas pendidikan," kata Wawan saat diwawancarai wartawan melalui Aplikasi WhatsApp, Jumat 28 Juni 2024.
Baca Juga: Abrasi di Pantai Batukaras Pangandaran Kian Parah Buat Nelayan Kesulitan Simpan Perahu
Wawan menegaskan sudah melakukan koordinasi dengan BKN, setelah mendapatkan informasi terkait vonis tersebut.
"BKPSDM Pangandaran akan membuat tim pemeriksa sesuai dengan regulasi. Nantinya akan ada pertimbangan terkait penjatuhan sanksi disiplin terhadap AR," tambah Wawan.