Berita Yayasan Disabilitas Al Hikmah Hari Ini

TASIKMALAYA

Pemkot Tasikmalaya Wajibkan 1 Persen Karyawan Perusahaan dari Disabilitas, Sebelumnya Diberi Keterampilan Dulu

16 Desember 2021, 21:16 WIB

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan 1 persen pegawai di perusahaan adalah disabilitas. Pemkot Tasikmalaya siap melaksanakannya.

Terpopuler

Kabar Daerah

x