UMKM Wajib Miliki Izin PIRT Agar Produknya Mudah Dipasarkan dan Bisa Menembus Pasar Ekspor

28 Mei 2021, 10:54 WIB
Pelaku UMKM Kota Banjar menjalani proses bimbingan teknis keamanan pangan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di aula RM H. Dian, Kamis (27/5/2021). /kabar-priangan.com/D Iwan/


KABAR PRIANGAN - Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah diwajibkan memiliki Izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) agar usaha mereka cepat naik kelas.

Karena kepemilikan PIRT akan mendongkrak usaha pelaku UMKM dengan pemasaran yang semakin luas.

Dengan memiliki PIRT, maka tak akan sulit bagi pelaku UMKM untuk memasarkan produknya hingga ke luar negeri sekalipun. Karena salah satu syarat agar pelaku usaha bisa memasarkan produknya ke pasar modern hingga pasar ekspo, salah satunya harus memiliki PIRT.

Baca Juga: Akibat Jembatan Baru ke Pangandaran Ditutup, Jalur Alternatif Hingga Jalan Tikus ‘Diserbu’ Pengendara

"Izin PIRT itu sangat penting dimiliki seluruh pelaku UMKM. Sampai akhir Mei 2021, terdata 300 pelaku UMKM memiliki izin PIRT di Kota Banjar," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Banjar, H. Budi Hendrawan, Kamis (27/5/2021).

Pernyataan tersebut ditegasnya usai membuka acara bimbingan teknis keamanan pangan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di aula RM H. Dian.
Penerbitan Izin PIRT di Kota Banjar dijadwalkan bertahap.

Untuk tahun 2021 ini ditargetkan sebanyak 70 izin PIRT dikeluarkan. Adapun total pelaku UMKM di Kota Banjar mencapai ribuan sekarang ini.

Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Dilelang Bank, Pipit Layangkan Gugatan kepada Pemenang Lelang

Menurutnya, diterbitkan izin PIRT yang dibuktikan kepemilikan sertifikat PIRT, secara otomatis produk tersebut memiliki legalitas layak dikonsumsi masyarakat, aman dan sehat .

Dia juga mengatakan, produk yang memiliki PIRT itu dipastikan mendapatkan pengawasan, mulai pengolahan, pengemasan dan distribusi.

Menurutnya, sebelum diterbitkan sertifikat PIRT, produk UMKM tersebut diharuskan lolos pemeriksaan Tim Verifikasi dari Dinas Kesehatan Banjar, mulai tempat produksi sampai pengolahan kesehatan pangan.

Baca Juga: Masyarakat Jatigede Sambut Baik Rencana Pembangunan Menara Kujang Sepasang

"Saat situasi pandemi, penerbitan izin PIRT ditambah syarat. Yaitu, diwajibkan menaati prokes selama produksi atau pengolahan pangan itu," ujarnya.

Kasi Kesehatan Keliling dan Olahraga Dinkes Kota Banjar, H. Rusyono, mengatakan, izin PIRT berlaku selama 5 tahun. "Setiap tahun wajib registrasi ulang. Tentunya, saat registrasi itu produk UMKM diperiksa ulang," ujarnya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kota Banjar, penerbitan izin PIRT ditarik retribusi sebesar Rp 200.000 per lima tahun.

Baca Juga: 3 Napi di Lapas Garut, 1 di Antaranya Warga Tiongkok Dapat Remisi Waisak

"Walaupun izin PIRT itu diterbitkan Dinas Kesehatan Banjar, atas nama Wali Kota Banjar. Untuk retribusi izin PIRT dibayarkan di Puskesmas," ujarnya.

Menurut dia, izin PIRT diterbitkan setelah pelaku UMKM mengikuti bimbingan teknis keamanan pangan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)

"Saat ini, peserta yang hadir dan mengikuti proses IRTP sebanyak 35 pelaku UMKM. Untuk tahun 2021 diprogramkan sebanyak 70 Izin PIRT diterbitkan Dinkes Banjar," ujarnya.

Baca Juga: Di Garut Setiap Hari Terjadi Kasus Kematian Akibat Covid-19

Seorang peserta Ny. Nendah dan Indah, berharap izin PIRT produk makanan miliknya lolos verifikasi Tim Dinkes Banjar.

"Semoga saja kepemilikan izin PIRT itu, berhasil tembus pasar modern dan mengikuti beragam pameran produk makanan. Tentunya, diharapkan mampu mendongkrak nilai jual produk dengan kondisi makanan yang aman dan sehat nantinya," ujar Ny. Nina dan Nendah.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler