Tak Terima Rumahnya Dilelang Bank, Pipit Layangkan Gugatan kepada Pemenang Lelang

- 28 Mei 2021, 09:52 WIB
Pipit dan kuasa hukumnya menunjukan surat gugatan kepada pemenang lelang bekas rumahnya.
Pipit dan kuasa hukumnya menunjukan surat gugatan kepada pemenang lelang bekas rumahnya. /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Akibat utang piutang yang terjadi pada tahun 2000, istri dari Almarhum H. Nana Suryana, Pipit Fatimah, warga Dusun Wanasari Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Ciamis melakukan gugatan kepada Ujang Kurniadi, warga Dusun Badakjalu, Desa Ciulu, Kecamatan Banjarsari, Ciamis.

Pipit Fatimah menerangkan, piutang sebesar Rp 200 juta yang awalnya dengan bank dan berakhir hingga tahun 2006.

Namun di tahun 2004 terjadi kemacetan pembayaran akibat sang suami mengalami sakit struk dengan sisa pembayaran Rp 80 juta, sehingga membuat pihak bank melakukan pelelangan dengan harga Rp 135 juta, dengan dua sertifikat hingga dimenangkan oleh Ujang Kurniadi.

Baca Juga: LSM Gibas Bentrok dengan Ormas Pemuda Pancasila, Kapolres : Kita Ajak Bersama Meredam Aksi Mereka

"Kami sempat keberatan karena dengan 1 sertifikat saja sebetulnya bisa dilunasi sama pihak bank, tetapi ini dua-duanya diambil. Kami juga sempat nego sama kang Ujang, hingga membuat surat pernyataan bersama suami saya, untuk dijual ke pihak lain dengan hasil penjualan bagi suami 65 persen, kang ujang 35 persen," ucap Pipit ditemui usai sidang, Kamis 27 Mei 2021.

Disebutkannya, dirinya sudah menawar-nawarkan rumah tersebut dan memasang plang untuk dijual namun belum ada satupun yang berjodoh, hingga sempat rumah yang ia singgahi mau dieksekusi oleh Ujang Kurniadi.

"Kami juga telah melakukan pelaporan ke Polres Ciamis. Masa sudah ada surat damai, kok mau dieksekusi, ini penipuan," terang kuasa hukum Pipit, Junaedi, SH.,MH.

Baca Juga: Warga Satu Kampung yang Terpapar Covid-19 di Garut, Kondisinya Terus Membaik

Sambung Junaedi, tergugat Ujang Kurniadi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Setelah membuat perjanjian ini (surat pernyataan kedua belah pihak), tidak mau melaksanakan, sehigga mereka malah mengingkarinya dan melakukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Ciamis, seharusnya mereka sudah damai dan tidak bisa lagi melakukan eksekusi," jelasnya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x