Mendirikan PT Cukup Mudah, Berikut Syarat dan Tata Caranya

- 11 Oktober 2021, 08:57 WIB
Ilustrasi pendaftaran PT perorangan secara online
Ilustrasi pendaftaran PT perorangan secara online /Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Kini, mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) cukup mudah walaupun pendirinya hanya 1 orang.

Perusahaan berbentuk PT banyak dipilih karena statusnya badan hukum dimana ada pemisahan tanggung jawab dan harta antara pemilik perusahaan dan perusahaannya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur entitas badan hukum baru yakni PT perorangan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 Oktober 2021: Waktunya Cancer Cari Pacar Baru dan Leo Harus Mengalah dengan Pasangan, Virgo?

Pendirian untuk PT perorangan hanyalah untuk orang, bukan badan hukum. Bila pendirinya adalah badan hukum atau pendirinya lebih dari 1 orang maka prosedur dan syaratnya masuk ke pendirian PT biasa.

Meski pendirinya hanya 1 orang, akan tetapi PT perorangan statusnya tetap badan hukum sama seperti PT yang selama ini kita kenal dengan adanya minimal 2 pendiri dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa).

Status PT perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No. 8 Tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Kota Tasikmalaya Senin 11 Oktober 2021, Ada Moderna Dosis 2 untuk Umum

Untuk mendirikan PT perorangan, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi yaitu;
-Harus memenuhi kriteria UMK
-Hanya ada 1 pemegang saham
-Pendiri berusia minimal 17 tahun
-Pendiri cakap hukum
-Pendiri adalah Warga Negara Indonesia
-Pendiri hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun

Tata cara pendaftaran pendirian PT perorangan dapat dilakukan secara mandiri dan tanpa notaris.

Berikut tata caranya :
1. Lakukan pengajuan pendirian PT perorangan secara elektronik melalui akun AHU Online (SABH)
2. Membuat username dan password
3. Membayar PNBP
4. Memberikan pernyataan pendirian secara elektronik dengan mengisi format isian.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 11 Oktober 2021: Mama Sarah Ziarah ke Makam Mama Sofia

Isi pernyataan pendaftaran terdiri dari:
-Nama dan tempat kedudukan
-Jangka waktu berdiri
-Maksud dan tujuan usaha
-Kegiatan usaha
-Jumlah modal dasar, ditempatkan, dan disetor
-Nilai nominal dan jumlah saham
-Alamat perseroan.

Selain itu, mengisi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan NPWP pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan Perorangan.

Jika seluruh syarat terpenuhi, pendiri akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota Senin 11 Oktober 2021

Status badan hukum ini nanti akan diumumkan oleh Menkumham dalam web resmi direktorat jenderal AHU. Setelah mendapatkan status badan hukum, pendiri PT juga mendapatkan NPWP perusahaan.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x