Atasi Tingginya Harga Minyak Goreng, Pemerintah Menetapkan Kebijakan Satu Harga

- 19 Januari 2022, 14:53 WIB
Pemerintah Menetapkan Kebijakan Harga Minyak Goreng Menjadi Rp14.000 per Liter.
Pemerintah Menetapkan Kebijakan Harga Minyak Goreng Menjadi Rp14.000 per Liter. /tangkap layar twitter Kemendag/

KABAR PRIANGAN - Mulai hari Rabu, 19 Januari 2022 pemerintah telah resmi menurunkan harga minyak goreng, dengan harga Rp14.000 per liter.

Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau terutama minyak goreng. 

Baca Juga: Bongsang Tahu Bisa Turunkan Angka Kemiskinan di Sumedang, Berikut Strateginya

Melalui kebijakan ini, pemerintah menerapkan untuk seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui pembelian ritel, dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.

Baca Juga: Inilah Sosok Pemain Muda Persib Bandung yang Gantikan Asnawi Mangkualam di Timnas Indonesia

Pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memborong atau membeli dengan jumlah yang sangat cukup.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x