KABAR PRIANGAN-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik produk es krim Haagen-Dazs yang diimpor dari Prancis.
Adapun es krim Haagen-Dazs yang ditarik adalah es krim rasa vanila Haagen-Dazs dalam kemasan pint dan mini cup.
Sebelumnya, es krim Haagen-Dazs dengan kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis tersebut telah terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia.
Baca Juga: Punya Motivasi Besar untuk Obati Luka Lama, Borneo FC Siap Balaskan Dendamnya atas Arema FC
Tidak hanya kemasan pint dan mini cup, BPOM juga mengintstruksikan pihak importir untuk juga menarik kemasan bulkcan yang berukuran 9,46 liter.
Penarikan es krim Haagen-Dazs rasa vanilla ini sehubungan dengan infromasi yang diterima oleh Indoensia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada tanggal 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).
Informasi yang diterma INRASFF yaitu tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), pada produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs.
Otoritas di Prancis juga Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) pada 6 dan 7 Juli menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO.
Kemudian pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) juga memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.