KABAR PRIANGAN - Syarat perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api mengalami pembaruan. Syarat perjalanan terbaru ini diberlakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai hari ini, Senin 12 Juni 2023.
Syarat perjalanan ini berdasarkan aturan terbaru berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya pada hari ini mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
Baca Juga: Selama Event Galuh Digital Festival, Transaksi Non-Tunai yang Tercatat Sebanyak Ini
Berdasarkan SE Menhub tersebut, maka mulai 12 Juni 2023, para penumpang kereta api jarak jauh dan kereta api lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
“Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” ucap Joni.
Walaupun sudah diperbolehkan tanpa menggunakan masker di dalam kereta, namun Joni menganjurkan agar para calon penumpan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Berikut ini syarat lengkap bagi penumpang kereta api jarak jauh dan kereta lokal: