Perempuan dalam banyak kasus tidak mempunyai kemerdekaan pendapatan, independent financial yang berakibat pada keterganggung pada pihak laki-laki.
Di lain sisi, kasus di lapangan yakni perempuan banyak mengalami diskriminasi baik dalam bentuk upah maupun penghargaan secara individu.
Menurut Koordinator Divisi Pemantauan Komnas Perempuan, Indah Sulastry, SH dalam wawancara singkat pada Senin, 22 Mei 2023 menjelaskan bahwa budaya partiarki menempatkan perempuan hanya di ranah domestik.
Kebijakan yang tidak responsif gender dapat dilihat pada UU perkawinan, yaitu laki-laki masih dianggap pencari nafkah tunggal.
Sedangkan, pendidikan dan keterampilan perempuan seringkali dihargai murah terlebih di sektor jasa dan rumah tangga.
Fenomena ketidakstabilan ekonomi atau permasalahan ekonomi memicu gejolak emosi yang berakhir pada pertengkaran dan memungkinkan terjadi kekerasan pada pihak perempuan.***