KABAR PRIANGAN – Saat ini sedang tren pemakaian sepeda listrik yang digunakan tidak hanya oleh orang dewasa maupun anak-anak. Tidak jarang kita melihat sepeda listrik yang seharusnya hanya bisa digunakan di kawasan-kawasan tertentu ini juga ditemui digunakan di jalan raya. Hati-hati! Ternyata pengguna sepeda listrik juga bisa dikenakan sanksi tilang.
Sebelum menggunakan sepeda listrik, ada baiknya memahami terlebih dulu peraturan penggunaan sepeda listrik agar kamu tidak ditilang. Peraturan penggunaan sepeda listrik ini tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Berikut ini isi peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 Tahun 2020:
1.Tidak digunakan di jalan raya (kecuali jalan khusus sepeda atau sepeda listrik)
Baca Juga: Mulai Rp 100 Ribuan, Begini Cara Dapat Centang Biru di Instagram dan Facebook dengan Berlangganan
2.Hanya digunakan di kawasan tertentu (pemukiman atau komplek perumahan, kawasan wisata, area perkantoran, dan kegiatan car free day)
3.Usia pengguna paling rendah 12 tahun (wajib didampingi orang tua)
4.Wajib menggunakan helm
5.Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang (kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang)
6.Batas kecepatan maksimal 25 km/jam (sesuai dengan ketentuan keselamatan)