Hati-Hati, Bawa Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Kena Tilang! Cek Peraturannya Disini

- 12 Agustus 2023, 13:37 WIB
Sepeda listrik Viar sedang booming di Manado. Jangan lupa pahami dulu peraturan penggunaan sepeda listrik sebelum kamu menggunakannya di jalan raya.
Sepeda listrik Viar sedang booming di Manado. Jangan lupa pahami dulu peraturan penggunaan sepeda listrik sebelum kamu menggunakannya di jalan raya. /Portal Kotamobagu/Sahril Kadir/

Oleh karena itu diharapkan para pengguna sepeda listrik ini untuk memahami terlebih dulu peraturan tersebut tentang penggunaan sepeda listrik.

Baca Juga: Terungkap, 7 Benda Paling Tidak Higienis di Dapur Anda. Ini Cara Membersihkannya

Dilansir dari laman Humas Polri pada hari ini, Sabtu 12 Agustus 2023 selain peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang peraturan penggunaan sepeda listrik, ada juga tata tertib berlalu lintas yang harus dipahami dan dipatuhi.

Tata cara berlalu lintas yang harus dipahami dan dipatuhi masyarakat yaitu:

1.Menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain

2.Memberikan prioritas kepada para pejalan kaki

3.Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain

4.Membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi

Tata cara berlalu lintas tersebut tentunya harus dipahami dan dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat utamanya bagi mereka yang menggunakan kendaraan.***

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah