Artis Cassandra Angelie Hanya Dikenai Wajib Lapor Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 4 Januari 2022, 11:30 WIB
Artis Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka, hanya dikenai wajib lapor.
Artis Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka, hanya dikenai wajib lapor. /Instagram @cassangeliee/

KABAR PRIANGAN – Artis sinetron Cassandra Angelie yang ditangkap atas dugaan kasus prostitusi online sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun Cassandra Angelie hanya dikenai wajib lapor oleh penyidik.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Senin, 3 Januari 2022.

Kombes Pol Zulpan ungkapkan beberapa pertimbangan tidak dilakukan penahanan terhadap Cassandra Angelie.

Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok NTT Erupsi, Desa Jontona Waspadai Awan Panas

“Cassandra ini selain pelaku juga merupakan korban. Sehingga dalam persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan ancamannya hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Zulpan sebagaimana yang Kabar-Priangan.com kutip dari PMJnews.com pada Selasa, 4 Januari 2022.

Sebagaimana diketahui pemeran sinetron Ikatan Cinta ini ditangkap pada Rabu 29 Desember 2021 pukul 21.30 wib di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Penyidik kemudian menetapkan Cassandra Angelie dan tiga orang mucikarinya yang berinisial KK(24), R(25) dan UA(26).

Baca Juga: Catat! Pemerintah Mulai Vaksinasi Booster untuk Masyarakat Tanggal 12 Januari 2022

Dalam konferensi pers pada 31 Desember 2021 itu juga terungkap tarif Cassandra Angelie adalah Rp30 juta.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x