Sebelum membuat laporan, Lesti pun sempat menjalani visum terlebih dahulu sebagai bukti adanya KDRT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan laporan KDRT Lesti Kejora sudah diterima oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Endra juga mengungkapkan penyebab terjadinya KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora. Menurut Endra, tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora diduga dipicu oleh isu perselingkuhan.
“Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri, terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban,” ungkap Endra yang Kabar-Priangan.com kutip dari PMJNews.com.
“Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya,” lanjut Endra.
Endra kemudian memaparkan kronologis KDRT yang dilakukan oleh suami dari Lesti Kejora.
Rizky Billar yang emosi berusaha mendorong Lesti dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher Lesti hingga tubuh mungil Lesti jatuh ke lantai. “Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang,” jelas Endra.
Atas dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ini, jika terbukti maka Rizky Billar akan mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun.