Hal ini sesuai dengan pasal yang disangkakan ke Rizky Billar yaitu UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Pihak kepolisian selain mendalami bukti-bukti maupun saksi yang diajukan pelapor, juga akan segera menindaklanjuti laporan KDRT tersebut dengan memanggil terlapor yaitu Rizky Billar.***