Terkait Persoalan Miras, Wapres KH Ma'ruf Amin Diminta Turun Tangan

1 Maret 2021, 08:55 WIB
Sejumlah produk minuman keras ( miras) /Pikiran Rakyat/

KABAR PRIANGAN - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin diminta segera turun tangan terkait persoalan miras yang kini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Permintaan itu dilontarkan Mantan Sekretaris Kementrian BUMN Muhammad Said Didu lewat akun Twitter-nya @msaid_didu yang diunggah pada Minggu, ( 28/2/2020)

Dikutip Kabar- Priangan.com dari cuitan akun Twitter @msaid_didu, Said Didu memohon agar Ma'ruf Amin bersedia menyelamatkan warga dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga: Wabup Garut Minta Sekolah Jangan Dulu Laksanakan Belajar Tatap Muka

"Bapak Wapres @Kiyai_MarufAmin yang terhormat, setahu saya, bagi islam miras adalah haram," tulis Said Didu.

"Saudara kita di Papua menolak miras untuk menyelematkan warganya," ujarnya.

"Mohon perkenan Bapak gunakan kekuasaan untuk selamatkan umat di dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Bapak," kata Said Didu menegaskan.

Baca Juga: Pelajar dan Maha Siswa Pangandaran Soroti Tata Niaga Pertanian di Pangandaran yang Tak Sehat

Senada dengan Said Didu pemilik akun @Mitrawati meminta kepada Wapres KH Maruf Amin segera berbuat terkait legalisasi industri miras dan perdagangan miras sebagaima diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021

"Pak @kyai_marufamin bertindaklah
Pak.Bukankan Allah tlh
mengharamkn khamar?" pinta Mitrawati.

"Lalu bagaimana mungkin, bapak aksn
membiarkan ini? Gunakanlh kekuasaan Bapak.Karena memerangi dngan doa saja,adalah tandas lemahnya iman," tandanya.

Baca Juga: Generasi Milenial Lebih Hapal Artis Korea Ketimbang Mang Koko

"Saya mohon dengan sangat, berbuatlah Pak, dg ilmu&kekuasaan Bpk.," sambunya berharap.

Dilansir Kabar- Priangan dari PR Depok Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Perpres tersebut pada 2 Februari 2021 lalu.

Dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, pemerintah memberikan izin untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol ini secara terbuka dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Wakil Presiden RI Targetkan 182 Juta Masyarakat Indonesia Tervaksinasi

Isi dari Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021: Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Beberapa daerah yang diizinkan untuk membuka industri miras dicantumkan dalam Lampiran III Perpres tersebut

Adapun bunyi Lampiran III Perpres tersebut: "Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat".

Baca Juga: Menghadapi Babak Kualifikasi Tim Bola Voli Porprov Putri Sumedang Melakukan Latihan Dilapangan Cambora

Dengan adanya Perpres ini, maka jual beli miras pun telah diizinkan, namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam daftar 44 dan 45 Lampiran III.

“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” demikian isi lampiran III pada daftar 44 dan 45.

Tak hanya itu, kini baik investor asing, domestik, koperasi, bahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berinvestasi dalam industri miras tersebut.***

Sumber: PR Depok, Twitter@msaid_didu, dan Twitter@Mitrawati

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler