Ketua DPRD Garut Mangkir Dari Pemeriksaan, Kejari Bisa Melakukan Penjemputan Paksa

3 Maret 2021, 21:08 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Garut /Twitter@Kejari Garut/

KABAR PRIANGAN - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akhirnya buka suara terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut periode 2014-2019. Termasuk di dalamnya ada nama Ketua DPRD Garut Euis Ida.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyelewengan sejumlah kegiatan di lingkup DPRD Garut di antaranya Pokir (pokok-pokok pikiran), BOP (biaya operasional), dan reses.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, mengatakan dalam proses pendalaman kasus tersebut, pihaknya pun sudah memanggil dan memintai keterangan dari beberapa orang.

Baca Juga: Warga Tuntut Program CSR, Ini Kata PT Star Energy Geothermal Darajat II  

Sejumlah mantan anggota dewan termasuk yang saat ini masih menjabat, salah
satunya Ketua DPRD Garut, Euis Ida juga sudah dipanggil.

Menurut Deny, pemanggilan terhadap Euis Ida dilaksanakan pada Selasa 2 Maret 2021. Namun saat itu pemeriksaan terhadap Euis urung dilakukan karena Euis yang sempat datang ke Kantor Kejari langsung balik lagi setelah minta izin ke petugas resepsionis dengan alasan ada rapat.

"Kemarin itu pemeriksaan terhadap Euis Ida urung dilakukan karena ia hanya datang sebentar dan kemudian pamit ke petugas resepsionis untuk balik lagi dengan alasan ada rapat. Jangankan memeriksanya, ketemu dengan Euis pun tidak," ujar Deny, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Tempat Pemakaman Berubah Nama, Warga Kampung Kebon Kalapa Protes

Diungkapkan Deny, pihaknya sangat menyesalkan sikap Euis yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menghargai institusi Kejaksaan. Apalagi sikap seperti ini bukan untuk yang pertama kalinya ia lakukan sehingga agenda pemeriksaan terhadap Euis sudah mengalami penundaan sampai dua kali.

Deny menegaskan, pihaknya akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap Euis dalam waktu dekat. Jika nanti sikap Euis masih tak kooperatif seperti sebelumnya, pihaknya bisa saja melakukan penjemputan paksa.

"Jangan merasa jadi Ketua Dewan yang sejajar dengan unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah-red) lainnya sehingga tak menghargai institusi kami dengan berbuat semaunya. Jika memang tak mau menghargai saya selaku Kasi Pidsus, hargailah Pak Kajari sebagai pimpinan kami di sini dan kami akan koordinasi dengan pimpinan kami untuk melakukan penjemputan paksa jika sikapnya tetap seperti ini," katanya.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Rina Gunawan Berhasil Turunkan Berat Badan 30 Kg

Diungkapkannya, pada Selasa kemarin, pihaknya memanggil dua orang mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 yakni Euis Ida yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Garut dan Endang Kahfi.

Endang datang lebih dulu sedangkan Euis datang terlambat sehingga Endang menjalani pemeriksaan lebih dulu.

Di tengah pemeriksaan terhadap Endang, tutur Deny, dirinya mendapat informasi kalau Euis Ida juga sudah datang.

Namun ketika dicek kembali, ternyata Euis Ida sudah meninggalkan Kantor Kejari lagi. Saat itu ia hanya minta izin kepada petugas resepsionis untuk kembali ke kantor dengan alasan ada rapat.

Baca Juga: Sebanyak 495 Anggota Polres Sumedang Divaksin Hari Ini

Sikap Euis seperti itu tentu saja sangat disesalkan Deny dan jaksa yang sejak awal sudah bersiap-siap untuk melakukan pemeriksaan.

Tak hanya itu, saat itu Kejari, Sugeng Hariadi pun sempat merasa tersinggung dan marah.

Dalam kesempatan tersebut Deny pun meminta masyarakat Garut untuk bersabar terkait kasus dugaan kegiatan Pokir, BOP, dan reses di lingkup DPRD Garut yang sedang ditanganinya.

Baca Juga: Hiu Tutul Terdampar di Pantai Cikalong Tasikmalaya Jadi Tontonan Warga

Ia memastikan jika kasus ini akan terus ditangani hingga benar-benar ada kejelasan yang bisa disampaikan.

"Jaksa yang melakukan pemeriksaan sangat terbatas sehingga kami perlu waktu cukup lama dalam penanganan kasus ini. Makanya kami minta masyarakat untuk bersabar karena kasus ini masih kami tangani," ucap Deny.***



Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler