Soal Galunggung Menggugat, DPRD Kabupaten Tasik Rekomendasikan Izin Galian Pasir Leuweung Keusik Dicabut

4 Maret 2021, 19:21 WIB
Ribuan massa yang mereka namai Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung gruduk kantor Bupati Tasikmalaya meminta izin galian pasir di Leuweung Keusik dicabut karena merusak lingkungan dan memanipulasi perizinan. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Ribuan masyarakat di sekitar kawasan Galunggung Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa dengan nama Galunggung Menggugat.

Selain menggelar aksi, mereka yang tergabung Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) pun menggelar audiensi dengan pihak terkait yang difasilitasi DPRD Kabupaten Tasikmalaya menuntut pencabutan izin penggalian pasir di kawasan Leuweung Keusik Pasir Ipis Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya yang lokasinya tepat di kaki Gunung Galungggung.

Alasannya, selain terjadi pelanggaran proses administrasi yang mereka tuding terjadi pemalsuan tanda tangan persetujuan warga, juga lebih jauhnya bakal terjadi kerusakan lingkungan dan ekosistem jika kawasan itu dirusak.

Baca Juga: Ribuan Warga Galunggung Menggugat, Desak Perizinan Tambang di Leuweung Keusik Dicabut

Setelah melakukan audensi begitu alot bersama Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya dan TNI, maka akhirnya membuatkan hasil dikeluarkannya rekomendasi pencabutan izin pertambangan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Dimana rekomendasi ini sebagai pengantar untuk disampaikan ke Kementerian Pertambangan dan Energi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, mengatakan, pihaknya siap mengeluarkan nota komisi ke dinas terkait ditinjau ulang atau pencabutan izin galian pasir.

Baca Juga: Gegerhanjuang dan Penamaan Kampung di Kaki Galunggung, Begini Ceritanya

Dimana pihaknya pun siap mengawal sampai ke Dinas ESDM. Dasarnya disinyalir ada kekeliruan, termasuk dalam proses perizinan yang ditempuh.

"Kalau DPRD mencabut (izin-) itu melanggar, kita keluarkan rekomendasikan untuk terkait pencabutan ijin ke Pemrov Jabar yang mengeluarkan izin. Terkait nantinya rekomemdasi ini ditangapi pemprov, itu bukan ramah kami. Karena pencabutan izin itu ada undang-undangnya," jelas Aang.

Pihaknya mengaku sangat sejalan dengan yan disampaikan masyarakat kaki Gunung Galunggung. Maka dari itu pihaknya siap memfasilitasi dan membantu proses yang ditempuh masyarakat.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler