Dinkes Ciamis Sosialisasikan Gerakan Hidup Sehat, dr. Eni : Terpapar Covid Jangan Dikucilkan karena Bukan Aib

15 Maret 2021, 20:41 WIB
Kepala Bidang Kesmas Dinas Kesehatan Dr. Eni Rochaeni saat menjadi pembicara terkait gerakan masyarakat hidup sehat termasuk sikap saat ada orang yang terpapar covid-19.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Dalam mencapai target tatanan Kabupaten Sehat dan Kabupaten Layak Anak (KLA) di tahun 2022, Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis sosialisasikan akan pentingnya memahami tatalaksana isolasi mandiri pada pasien covid-19.

Selain itu, penerapan pembiasaan pola hidup sehat dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di lingkungan kerja bersama seluruh SKDP di Ciamis secara virtual yang dipusatkan di Aula Dinas Kesehatan pada hari Senin, 15 Maret 2021.

Pada kesempatan tersebut dikupas tuntas oleh Kepala Bidang Kesmas Dinas Kesehatan Dr. Eni Rochaeni, yang sekaligus menjadi narasumber.

"Satu harapan yang menjadi tujuan dari sosialisasi ini adalah supaya SKPD dan masyarakat pada umumnya bisa membiasakan hidup sehat, salah satunya dengan melakukan GERMAS.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Sembuh dari Covid-19

Diketahui sosialisasi kali ini sengaja mengundang seluruh SKPD, itu karena terbilang banyaknya kasus kluster covid-19 di perkantoran," ucapnya.

Dituturkannya, sosialisasi ini juga berkaitan dengan program-program dari bidang kesehatan unggulan yang perlu adanya kerjasama dengan SKPD dilingkup Kabupaten Ciamis.

"Sehingga kaitan dengan peran SKPD selaku pelayan publik atau abdi masyarakat, harus terus menyosialisasikan Germas dan merubah stigma buruk di masyarakat kepada warga yang terpapar covid-19 agar tidak dikucilkan karena memang bukan aib," jelasnya.

Baca Juga: Soal Klaster Pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Tasik Pastikan Belum Ada KBM Tatap Muka di Kota Tasikmalaya

Diterangkan lebih lanjut, kaitan dengan sikap atau tindakan yang harus dilakukan pekerja di SKPD apabila ada rekan kerja yang terpapar covid-19 disarankan tidak perlu panik akan tetapi terpenting adalah menjaga prokes dan menjalankan isolasi mandiri.

"Ini penting, karena ini adalah upaya dan harapan kita semua tentang bagaimana kita dapat berkerja dengan aman, nyaman dan tenang," imbuhnya.

Sambungnya, sementara yang wajib dilakukan oleh orang yang telah terpapar adalah cukup menjalankan isolasi mandiri dengan membatasi mobilitas gerak (istirahat di rumah) selama 10 hari dengan tanpa dilakukan pemeriksaan lanjutan, bila memang tanpa gejala (OTG).

Baca Juga: Usai Divaksin Dosis Kedua, Wali Kota Jadi “Kepedean”

Sedangkan bagi yang bergejala ringan seperti hanya batuk, flu, sakit tenggorokan dan hilang indra penciuman, Dijelaskan dr. Erni, hampir sama penanggulangannya, cukup dengan melakukan isolasi mandiri selama 10 hari ditambah 3 hari lagi setelah gejala hilangnya indra penciuman.

"Akan tetapi, apabila kondisi memang semakin memburuk, kita dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan atau hotline 199 ext. 9 dengan dirawat di RSU dan dapat dinyatakan sembuh sesuai keputusan yang akan dikeluarkan oleh pihak medis. Intinya dimanapun kita, baik berada diluar rumah seperti di tempat kerja, kita harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Saya berharap agar disetiap SKPD dapat membentuk satgas sebagai pelopor sosialisasi kesehatan," paparnya.

Terakhir dirinya menyampaikan pesan agar tetap menjaga kolaborasi lintas sektor sebagai andalan di Kabupaten Ciamis. "Kita berjuang bersama dan kita serahkan semuanya kepada Alloh SWT," pungkasnya.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler