Tragedi Tanjakan Cae, Sopir Bus Jadi Tersangka, Polisi Tetapkan SP3

16 Maret 2021, 07:04 WIB
BANGKAI bus parawisata Sri Padma Kencana yang masuk jurang di jalur Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kab.Sumedang berhasil diangkat oleh petugas menggunakan crane pada Jumat 12 Maret 2021 dini hari. /Kabar-Priangan.com/Dok/

KABAR PRIANGAN - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka dalam tragedi kecelakaan maut yang terjadi di Tanjakan Cae, Kec. Wado, Kab. Sumedang pada Rabu (10/3/2021) lalu.

Orang yang dijadikan tersangka tersebut adalah sang sopir, Yudi Awan yang juga menjadi korban tewas bersama kernet bus.

Karena Yudi Awan sang sopir bus Sri Padma Kencana tersebut juga meninggal dunia dalam kecelakaan maut tersebut, maka pihak kepolisian melakukan SP3 pada kasus kecelakaan yang menyebabkan 29 orang meninggal dunia tersebut.

Baca Juga: Guru Honorer di Garut Lumpuh Usai Jalani Vaksinasi Covid-19

"Tersangka kami kenakan pasal 310 hanya saja di SP3," kata Direktur Lalu Linta Polda Jabar, Kombes Pol Eddy Djunaedi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (15/3/2021).

Menurut Eddy, SP3 yang dimaksud, penetapan tersangka untuk proses hukumnya jadi dinyatakan batal. Hal itu karena yang bersangkutan atau tersangka yang ditetapkan meninggal dunia.

Terkait soal hasil penyelidikan yang dilakukan Satlantas Polres Sumedang dan Ditlantas Polda Jabar, Eddy, mengatakan hingga saat ini, penyelidikan belum rampung. "Kita masih menunggu hasil penyelidikan," ucapnya.

Baca Juga: Polling Calon Wali Kota Banjar, Pasangan Suami Istri Rebutan Suara

Rem blong

Sementara itu, setelah melakukan beberapa kali OlahTKP dan melakukan pemeriksaan bangkai bus, pihak kepolisian menyimpulkan, kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Kencana disebabkan adanya kegagalan pada fungsi rem roda bagian belakang sebelah kanan.

Demikian disampaikan Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Eryda Kusumah, seusai melakukan pemeriksaan marathon penyebab kecelakaan tragis.

Kesimpulan tersebut dikuatkan oleh sejumlah ahli yang bersama-sama telah melalukan kajian terhadap bangkai bus.

Baca Juga: Jalan Menuju Pantai Sayang Heulang Garut Ambles, Wisatawan Disarankan Tempuh Jalur Alternatif

"Fungsi pengereman pada ban sebelah kanan bagian belakang yang bermasalah. Untuk ban-ban yang lain berfungsi dengan baik," kata Eryda Senin (15/3/2021).

Dia mengatakan, khusus untuk pemeriksaan kelaikan bus, pihaknya sudah melibatkan sejumlah saksi ahli. Atas hasil penyelidikan para ahli tersebut, pihaknya memastikan kecelakaan disebabkan oleh gagalnya fungsi rem kendaraan.

"Sudah diperkuat dengan keterangan ahli dari ATPM (Agen Tunggal Pemilik Merk) kendaraan, dari Korlantas, dan Dishub juga," katanya lagi.

Baca Juga: Kasus Pemotongan Bansos di Kabupaten Tasikmalaya Masih Tahap Pendalaman Aparat Penegak Hukum

Hasil gelar perkara kata Eryda, akan digabungkan, baik dari keterangan saksi di TKP, penumpang selamat, dan saksi ahli.

Atas hal tersebut, kata dia, ada titik temu terkait penyebab kecelakaan bus ini, sehingga untuk tersangka mengarah kepada sopir dan kernet bus yang sudah meninggal dunia. "Untuk tersangka lain masih ada kemungkinan, dan semuanya masih kita dalami," ucapnya.

Dalam kasus kecelakaan yang merenggut 29 korban jiwa ini, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 18 orang saksi.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Klaster Pondok Pesantren Kembali Ditemukan di Kabupaten Tasikmalaya

Meski sudah ada 18 orang saksi yang sudah diperiksa, pihaknya juga bakal memeriksa saksi lain, yakni penumpang selamat yang hingga saat ini kondisinya belum stabil dan masih dalam perawatan.

"Namun, kami juga masih menunggu adanya saksi lain yang belum stabil yang masih kita mintai keterangan," katanya

Dari 18 orang saksi tersebut, kata Eryda, di antaranya penumpang selamat, saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sejumlah saksi ahli. "Termasuk dari Perusahan Otobus (PO) juga kami mintai keterangan, berikut dengan kru-nya," ucap Eryda.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler