Zakat Fitrah Rp30.000 Per Jiwa, Potensi Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya Rp 15 Miliar

23 April 2021, 21:48 WIB
Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas Kota Tasikmalaya, Mamad, SH, MH /Kabar-Priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya menetapkan besaran untuk zakat fitrah  Ramadan 1442 H (2021), nilai harga beras yang dibayarkan adalah Rp 12.000 per Kg beras.

Dengan begitu, dengan wajib zakat beras sebanyak 2,5 kg, maka besaran zakat fitrah Ramadan 1442 H dalam nominal uang di Kota Tasikmalaya yaitu sebesar Rp 30.000 per jiwa (muzaki).

Perhitungan tersebut berdasarkan survei harga beras di pasaran dengan patokan harga mulai dari Rp11.000/kg, Rp11.500/kg dan Rp12.000/kg. Sehingga diambil harga beras kualitas terbaik dengan harga Rp 12.000/kg.

Baca Juga: Dr. KH. Pepep Muslim Tertantang Dorong STAINU Jadi Kampus Modern

Keputusan itu juga berdasarkan hasil keputusan bersama antara unsur pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Tasikmalaya serta unsur kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya.

"Hasil keputusan bersama  tersebut telah kita sosialisasikan ke masyarakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Tasikmalaya," ujar Wakil Ketua IV Bidang SDM Baznas Kota Tasikmalaya, Mamad, SH, MH, Jumat, 23 April 2021.

Dengan begitu, jelas Mamad, untuk zakat fitrah Ramadan 1442 H, besaran zakat fitrah dengan perhitungan 2,5 kg beras, dengan harga beras  Rp12.000/kg, maka jika diuangkan zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah Rp30.000.

Baca Juga: Kecelakaan di Kalipucang Pangandaran, Pengendara Motor Asal Pamarican Meninggal

Mamad menambahkan, dari segi potensi berdasarkan jumlah jiwa (muzaki) di Kota Tasikmalaya, maka potensi penerimaan zakat dari zakat fitrah di Kota Tasikmalaya untuk Ramadan 1442 H nilainya sangat besar atau mencapai Rp15 Miliar.

"Dari kurang lebih sekitar 650.000 jiwa penduduk Kota Tasik muslim (Data BPS 2010) dengan dikalikan Rp30.000, maka penerimaan zakat fitrah yang bisa terkumpul di Kota Tasikmalaya bisa mencapai kurang lebih Rp15 Miliar," ujarnya.

Zakat fitrah, kata Mamad, kini tidak lagi disetorkan  ke pemerintah melalui Kelurahan, Kecamatan, termasuk ke Baznas, akan tetapi semuanya didistribusikan di tingkat DKM 100 persen dan dikelola oleh UPZ masing-masing DKM.

Baca Juga: Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa Mengaku Merasa Kehilangan Sosok Kades Karangkamulyan

"Untuk pengurusan Zakat Fitrah, hasil penerimaan zakat tidak lagi disetorkan ke pemerintah termasuk ke Baznas melainkan  diserahkan kembali ke  ke tingkat DKM di masing-masing wilayah," jelas Mamad.

Selanjutnya, kata dia, oleh UPZ perolehan zakat fitrah tersebut dibagikan kepada delapan asnap penerima zakat yaitu fakir, miskin, amilin, mu'alaf, riqab/memerdekakan budak, gharimin (Orang yang memiliki banyak utang), fii Sabiilillah dan ibnu sabil.

Disinggung kemungkinan masih adanya masyarakat yang tidak mampu membayar zakat fitrah, Mamad mengatakan, pihak Baznas Kota Tasik akan mengupayakan agar mereka tetap membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Aturan Berubah, Larangan Mudik Menjadi Terhitung 22 April Hingga 24 Mei 2021

Mamad menargetkan untuk musim zakat fitrah Ramadan 1442 H, tidak ada wajib zakat di Kota Tasik yang tidak mampu bayar zakat fitrah yang telah menjadi kewajibannya.

"Walau sekarang pembayaran zakat dilaksanakan di tengah wabah Covid-19, setiap muzaki tetap wajib membayarkan zakatnya,” kata dia.

Makanya, kata Mamad, kalau ada muzaki  yang tidak bisa bayar zakat, pihaknya minta data dan alamatnya dimana atau datang saja ke Sekretariat Baznas Kota Tasik sambil membawa surat keterangan dari pemerintahan setempat.

Baca Juga: PWI Ciamis, Banjar dan Pangandaran Dukung Polres Ciamis Segera Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Karangkamulyan

“Insya Allah kami akan bantu agar jiwa wajib zakat tersebut bisa bayar zakat fitrah," ujar Mamad.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler