Aturan Berubah, Larangan Mudik Menjadi Terhitung 22 April Hingga 24 Mei 2021

- 23 April 2021, 11:24 WIB
BUS PRIMAJASA angkutan antarkota-antarprovinsi
BUS PRIMAJASA angkutan antarkota-antarprovinsi /kabar-priangan.com/ Sep Sobar/

KABAR PRIANGAN - Terkait mudik Lebaran 1442 Hijriah, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya ldul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendumitu adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), selama H-14 peniadaan mudik terhitung dari 22 April hingga 5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik yakni 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

Surat Edaran tersebut juga sebagai kebijakan yang mendukung upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selama Bulan Suci Ramadan 2021/1442 Hijriyah.

Dikutip dari Pikiran Rakyat.com, Doni menjelaskan, sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Mudik Diperbolehkan Sebelum 6 Mei 2021, Kakorlantas Polri: Silakan Saja

Baca Juga: Persiapan Menghadapi Mudik Idul Fitri, Forkopimda Ciamis Ikuti Rakor Lintas Sektoral

Baca Juga: Orang Tua Dukung Anaknya Kembali Sekolah, Kadisdik: Ini Hal Positif untuk Program Kedepannya

Dikeluarkannya surat edaran tersebut, ujar Doni terkait Peniadaan Mudik Hari Raya ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Hal ini, juga berdasarkan hasil survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik
Indonesia.

Halaman:

Editor: Sep Sobar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x