Terlalu! di Bulan Ramadan Ini 12 Pasangan Bukan Muhrim Tertangkap Bedua di Kamar Kost Hingga Larut Malam

25 April 2021, 23:20 WIB

KABAR PRIANGAN - Dalam upaya meminimalisir pergerakan para hidung belang dan peredaran minuman keras di wilayah Ciamis, Satpol PP Ciamis menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah kost-an yang diduga sering dijadikan tempat mesum dan menyimpan miras.

Operasi sendiri berlangsung pada Sabtu-Minggu (24-25/4/2021) dari pukul 23.00 wib sampai pukul 01.00 wib ke sejumlah kost-kostan di wilayah Ciamis Kota.

Hasilnya petugas mengamankan 12 pasangan bukan suami istri dengan dugaan melakukan perbuatan mesum dan mengamankan 31 botol miras berisi dan 68 botol miras bekas.

Baca Juga: Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Golkar, Drs Agun Gunandjar Sudarsa Apresiasi Kegiatan para Kader Posyandu

Sekretaris Dinas Satpol PP Ciamis M Iskandar menyebutkan, operasi penyakit sosial masyarakat (pekat) pada Bulan Ramadan ini berdasarkan instruksi Bupati Ciamis. Yakni tentang ketertiban dan keamanan di bulan Ramadan.

Dalam instruksi tersebut Satpol PP bertugas untuk melakukan pencegahan peningkatan penyakit sosial masyarakat selama Ramadan.

"Tentunya operasi ini kami lakukan dalam upaya pencegahan serta menghormati bulan suci Ramadan," ucapnya.

Proses awal operasi, kata Iskandar, menggunakan mobil truk Dalmas dan bak terbuka Satpol PP. Petugas menyusuri sejumlah kamar kost-kostan yang berada di Jalan Cirahong, Jalan Jenderal Sudirman, dan sekitar Stadion Galuh.

"Dari operasi ke kost-kostan tersebut ada 12 pasangan yang bukan suami istri berada di dalam kamar, hingga kami amankan mereka untuk dimintai keterangan," terangnya.

Saat kejadian, pihak Satpol PP Ciamis juga melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan kepada mereka. Ada 5 orang yang tidak membawa KTP, 4 orang terindikasi menyimpan minuman keras di kamarnya dan menemukan alat kontrasepsi.

Baca Juga: Video Mesum Dua Sejoli di Komplek Dadaha Kota Tasik Viral, Polisi Langsung Bertindak

"Dari hasil operasi itu, kita amankan barang bukti (BB) sebanyak 31 botol miras berbagai merk yang masih utuh. Namun kami juga temukan 68 botol yang kosong atau sudah mereka minum," paparnya.

Iskandar menyampaikan, untuk tindak lanjutnya bagi 12 pasangan bukan suami istri itu dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Apakah berada di kost-kostan itu hanya bertamu biasa atau melakukan perbuatan lebih jauh.

"Untuk temuan puluhan miras ini kami juga melakukan pendalaman, termasuk akan berkoordinasi dengan pihak Polres Ciamis,"imbuhnya.

12 pasangan yang terjaring operasi tersebut, pihak Satpol PP akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan dan teguran.

Lanjutnya, juga akan berkomunikasi dan menyerahkannya ke keluarga masing-masing agar menjadi perhatian ke depannya.

"Karena mereka jelas -jelas telah berada di tempat yang tidak semestinya dan mereka bukan muhrim. Semoga mereka juga tidak mengulangi lagi perbuatanya,"tambahnya.

Iskandar menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga bulan suci Ramadan ini dengan baik. Jangan sampai melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji, seperti menyimpan dan meminum miras, apalagi berbuat mesum.

"Kami mengajak untuk menghormati dan menjaga bulan suci Ramadan ini dengan kegiatan-kegiatan yang baik dan positif, seperti memakmurkan masjid,"pungkasnya.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler