KABAR PRIANGAN - Dalam rangka peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 tahun 2021, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis bersama Polres Ciamis dan BNNK Ciamis, melakukan razia ke seluruh kamar hunian, Selasa (06/04/2021), pukul 21.00 WIB.
Kegiatan tersebut diterjunkan 69 orang personil yang terdiri dari petugas Lapas Kelas IIB Ciamis sebanyak 43 orang, petugas kepolisian dari Polres Ciamis 16 orang dan petugas BNNK Ciamis 10 Orang.
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Soni Sopyan mengatakan kegiatan razia ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia selaras dengan harapan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka menegakkan aturan dan komitmen menciptakan Lapas zero narkoba.
Baca Juga: Penyekatan Wilayah Bakal Kembali Dilakukan Selama Larangan Mudik Berlaku di Kabupaten Tasikmalaya
"Kita lakukan upaya pencegahan dini dengan melakukan penggeledahan atau razia yang malam ini dibantu oleh Polres Ciamis dan BNNK Ciamis sebagai bentuk sinergitas kita," ucapnya.
Soni mengatakan, pada kesempatan penggeledahan diruang para tahanan tersebut tidak ditemukan barang-barang berjenis psikotropika atau narkoba, hanya saja diduga bakal mengganggu keamanan dan ketertiban, barang tersebut kemudian diamankan para petugas.
"Alhamdulillah hasil razia yang dilakukan tidak ada narkoba ataupun hal yang mencurigakan atau mengarah pada narkoba. Tetapi ada yang kami anggap memicu atau menggangu keamanan dan ketertiban kami amankan," terangnya.
Baca Juga: Masyarakat Kota Tasikmalaya Pertanyakan Efektivitas Program WUB, Tatang: WUB Perlu Dievaluasi
Hasil razia atau penggeledahan yang dilakukan para petugas hanya menemukan hand phone, charger, headset, power bank, kabel, kipas angin rusak, barang pecah belah, sendok besi, besi, paku, kawat, sabuk, korek gas, musik boks rakitan, cutter, gunting kuku, obeng kecil, kondom HP, vape, pisau cukur, kartu remi, gunting, gantungan baju, lampu USB, dan mata gurinda.