Biadab! Dicekoki Miras Gadis 13 Tahun di Tasikmalaya Disetubuhi 3 Pemuda, Korban Trauma

27 April 2021, 20:31 WIB
Polres Tasikmalaya mengamankan 3 orang pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Selasa, 27 April 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Tetap waspada dan hati-hati terhadap orang yang baru dikenal. Apalagi orang tersebut memberikan sesuatu minuman yang tidak kita ketahui. Pengalaman buruk inipun menimpa IM (13) seorang gadis belia warga Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.

Dalih mengajaknya jalan-jalan, lantas diminta untuk meminum seuatu, nyatanya ia malah hilang kesadaran dan mabuk. Akhirnya gadis inipun dinodai secara bejat oleh orang yang baru dikenalnya beberapa minggu tersebut. Tidak hanya oleh seorang pelaku, korban bahkan digerayangi oleh dua orang pelaku lainnya.

Kasus inipun berhasil diungkap Polres Tasikmalaya bersama KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kabupaten Tasikmalaya.

Bahkan polisi menciduk tiga pelaku yang diketahui berinisial BL (19), IR (20) dan RM (20). Ketiganya masih warga Kecamatan Salawu, hanya saja berbeda desa dengan korban.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Membayarkan THR Ramadan 1442 H Paling Lambat H-7 Lebaran

"Pelaku ini terlebih dulu minum minuman keras. Saat itu korban datang dan dicekoki miras. Dalam keadaan tidak sadarkan diri, korban dicabuli pelaku," jelas Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, Selasa 27 April 2021.

Ia menambahkan, kejadiannya terjadi pada akhir Maret lalu. Dimana terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ketiga pelaku. Kala itu korban diajak salah seorang pelaku untuk berwisata ke Kampung Naga.

Setelah puas jalan-jalan disana, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong. Disinilah ada dua pelaku lainnya menunggu. Mereka berdua kebetulan tengah menenggak miras, hingga ide gila mencekoki korban pun muncul.

Baca Juga: Warga Kabupaten TasikmalayaTagih Janji Politik Ade-Cecep

"Setelah korban tidak sadar, satu pelaku ini menyetubuhi korban dan dua pelaku lain hanya melakukan pencabulan," jelas Rimsyah.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar hasil visum, pakaian korban, botol minuman keras dan satu unit sepeda motor jenis RX-King.

Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Hario.

Baca Juga: Kawanan Begal Bersenjata Api Diringkus Polisi, Satu Orang Terpaksa Didor

Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, menambahkan, jika KPAID Kabupaten Tasikmalaya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Resort Kabupaten Tasikmalaya yang sigap mengungkap kasus asusila terhadap anak, khususnya Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya yang telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak ini.

KPAID akan melakukan pendampingan pemulihan psikologis terhadap korban karena mengalami trauma.

"Kami apresiasi kepada kepolisian. Jadi banyak kasus yang diungkap, dengan cepat dan sigap. Kami akan lakukan pendampingan untuk korban yang trauma hiling," ujar Ato.

Dirinya pun berpesan, jangan sampai ada muncul anggapan korban-korban kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini, lemah atau bahkan tidak berdaya. Sebab korban atau keluarga bisa melaporkan kejadian yang menimpanya ke kepolisian untuk diproses hukum.***

Editor: Teguh Arifianto

Terkini

Terpopuler