Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Didera Kasus Penjualan CD Pembelajaran ke Sekolah

- 26 April 2021, 21:03 WIB
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H Surya Mulyana, ketika menggelar konfrensi pers terkait kasus penjualan CD Pembelajaran ke sekolah-sekolah.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H Surya Mulyana, ketika menggelar konfrensi pers terkait kasus penjualan CD Pembelajaran ke sekolah-sekolah. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya membantah jika pihaknya telah mengarahkan atau mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI) untuk membeli Compact Disc (CD) pembelajaran pendidikan agama dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau CV yang melakukan pengadaan CD tersebut.

Jika ada yang mengatasnamakan persetujuan Kemenag atau pejabat didalamnya, maka hal itu bisa dikategorikan mengklem semata. Sehingga agar dagangannya berupa CD pembelajaan bisa laku diperjual belikan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H Surya Mulyana, kepada wartawan ketika menggelar konfrensi pers, Senin, 26 April 2021.

Pernyataan ini dikeluarkan Kemenag terkait adanya informasi Tim Satber Pungli Polda Jawa Barat yang sedang mendalami beredarnya CD di MI di Kabupaten Tasikmalaya. Kehadiran tim ini memang betul adanya, dan Kemenag sudah mengetahui dan menyampaikan segala informasi yang diperlukan secara gamlang.

Baca Juga: Pascadilantik Gubernur Jabar, Ade - Cecep Harus Tuntaskan Banyak Persoalan

"Bahkan kami juga sudah menjelaskan informasi dan menyampaikan keterangan kepada Satber Pungli, kronologis dari awal sampai beredarnya CD tentang konten pendidikan keagamaan di lingkungan MI di Kabupaten Tasikmalaya," ungkap Surya.

Pada intinya, kata Surya, Kemenag menyampaikan ke Satber Pungli bahwa kronologis awalnya ada yang menawarkan dari LSM dan CV terkait pengadaan CD pembelaharan tersebut Kemenag.

LSM tersebut datang setelah memanfaatkan momen aksi besar-besaran masalah pajak guru honorer yang akhirnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dinyatakan tidak ada unsur atau masalah hukum.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Dilantik, Ridwan Kamil Pesan Tiga Hal

"Pada intinya tidak benar adanya pejabat Kemenag yang mengarahkan atau terlibat, bahkan melakukan pungli, tidak benar. Kemenag tidak ikut sosialisasi atau mengarahkan kepada MI untuk membeli CD tersebut, tidak ada keterlibatan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x