Warga Cisarua Tolak Jenazah Covid- 19, Bupati Sumedang: Ada Sanksi Hukum Menanti

26 Mei 2021, 20:19 WIB
Bupati Sumedang, H Dony Ahmad Munir /Taufik Rochman/

KABAR PRIANGAN - Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir, mengimbau kepada masyarakat di wilayah Sumedang supaya tidak menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Sebab bila ada warga yang berani lagi menolak, maka warga bersangkutan dapat diproses secara hukum oleh Satuan Tugas Penangan Covid-19.

Imbauan tersebut disampaikan Bupati Dony, guna menindaklanjuti adanya penolakan warga terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19, di wilayah Kecamatan Cisarua, baru-baru ini.

Baca Juga: Kabar Gembira: Pemkab Sumedang Bebaskan Denda PBB Perkotaan dan Perdesaan

"Saya minta, di wilayah Kabupaten Sumedang ini jangan pernah ada lagi warga yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19," kata Dony, saat dimintai tanggapan mengenai isu adanya warga Kecamatan Cisarua yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19, Rabu 26 Mei 2021.

Menurut Dony, sebagai Kepala Daerah dan juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, dirinya tentu sangat menyesalkan dengan adanya kejadian penolakan tersebut.

Karena menurut dia, warga Sumedang ini dikenal sangat santun dan tidak arogan, sehingga kurang pantas bila ada yang berprilaku seperti itu.

Baca Juga: Rencana Pembangunan 'Menara Kujang Sapasang' di Sumedang, Diprotes Warga Eks Genangan Waduk Jatigede

Maka dari itu, untuk ke depannya jangan sampai terdengar lagi ada warga yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Sebab sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, warga yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19, dapat dijerat ancaman pidana.

"Ada sanksi hukum menanti bagi mereka yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19," ujarnya.

Untuk itu, Bupati Dony meminta kepada semua Satgas baik tingkat kabupaten, kecamatan atau pun desa, supaya dapat lebih tegas dalam menindak warga yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Dukung Rencana Pembangunan TPPAS Legok Nangka

Karena sebagaimana ketentuan, pihak Satgas dapat memproses secara hukum mereka yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19.

"Tapi tentunya kita juga harus tetap mengedepankan edukasi, dengan menyampaikan pemahaman secara persuasif terlebih dahulu kepada masyarakat," ujarnya.

Karena alasan tersebut, maka pihak Satgas diharapakan bisa lebih giat lagi dalam menyosialisasikan tentang protokol kesehatan, dan memberikan pemahaman tentang pemakaman jenazah pasien Covid-19 kepada masyarakat.

Supaya ke depannya, di wilayah Sumedang ini tidak ada lagi warga yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler