Kabar Gembira: Pemkab Sumedang Bebaskan Denda PBB Perkotaan dan Perdesaan

- 24 Mei 2021, 17:17 WIB
Plt Kepala Bappenda Kabupaten Sumedang, Rohana S.Sos, M.Si.
Plt Kepala Bappenda Kabupaten Sumedang, Rohana S.Sos, M.Si. /kabar-priangan.com/ Taufik Rochman/

KABAR PRIANGAN - Kabar gembira bagi para wajib pajak (WP) di wilayah Kabupaten Sumedang. Karena mulai tanggal 21 Mei 2021 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, telah mengeluarkan kebijakan soal pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) untuk seluruh tahun pajak.

Kebijakan penghapusan denda ini, telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 49 tahun 2021, tentang perubahan atas Perbup Nomor 87 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda PBB P2 bagi para WP sebagai dampak dari penyebaran wabah Covid-19.

Informasi soal kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini, dibenarkan Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang Rohana S.Sos, M.Si.

Baca Juga: Rencana Pembangunan 'Menara Kujang Sapasang' di Sumedang, Diprotes Warga Eks Genangan Waduk Jatigede

Menurut Rohana, kebijakan tersebut sengaja dikeluarkan Pemkab Sumedang dalam upaya meringankan beban masyarakat di masa Pandemi Covid-19. Sekaligus, untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB P2 yang capaiannya masih rendah.

Sebagaimana yang tertuang dalam Perbub Nomor 49 tahun 2021, kata Rohana, kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini, telah diberlakukan mulai tanggal 21 Mei sampai 30 September 2021 mendatang.

"Selain untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19, program penghapusan denda ini bertujuan untuk mendongkrak capaian PAD dari sektor PBB P2. Karena seperti kita ketahui, wabah Covid-19 yang terjadi sekarang, memang sangat berdampak besar terhadap pendapatan masyarakat, termasuk berpengaruh juga pada realisasi capaian pajak," kata Rohana, Senin 24 Mei 2021.

Baca Juga: Musda Ulang Golkar Sumedang Diundur, Pendaftaran Bakal Calon Tetap Berjalan

Buktinya, dari total target PAD sektor PBB P2 Kabupaten Sumedang tahun 2021 sebesar Rp 70.313.002.741 sampai saat ini capaiannya baru terealisasi di bawah 20 persenan.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x