Sholat Idul Adha di Masa PPKM Darurat Tidak Dilarang, Ini Syarat dan Tata Caranya

19 Juli 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi Sholat Idul Adha. Untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriah tahun ini, pemerintah tidak membolehkan dilakukan di lapangan atau di masjid. Akan tetapi sholat Idul Adha sebagaimana Surat Edaran MUI diperbolehkan dilaksanakan di rumah masing-masing. /Unsplash.com/ Rumman Amin/

KABAR PRIANGAN - Ketua Majelis Ulama (MUI) Bidang Fatwa, Dr. KH. M. Asrorun Ni’am Sholeh MA, menegaskan jika shalat Idul Adha 1442 Hijriah/ 2021 tidak dilarang.

Hal ini mengacu pada surat edaran (SE) Taushiyah  Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan sholat Id dan juga aktivitas peneyembelihan hewan kurban,” kata KH Niam dikutip laman resmi MUI, Sabtu 17 juli 2021.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Polres Garut Perketat Penyekatan Arus Mudik di Wilayah Perbatasan

Hanya saja, sholat Idul Adha sebagaimana ditetapkan pemerintah, untuk sementara waktu tidak boleh dilakukan di lapangan maupun di masjid.

Sholat Idul Adha untuk tahun ini hanya boleh dilaksanakan di rumah masing-masing, mengingat pandemi Covid- 19 masih terus berlangsung dan Indonesia sedang menerapkan PPKM Darurat.

Menurut KH Niam, kendati pelaksanaan sholat Idul Adha diperbolehkan di rumah, akan tetapi harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan.

Baca Juga: Tak Bisa Tunjukan Sertifikat Vaksinasi, Puluhan Kendaraan yang Masuk Garut Diputar Balik

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaksanaan tata cara sholat Idul Adha di rumah, caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI, yakni waktu pelaksanaan dimulai setelah terbit Matahari. Diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu dzuhur.

Berikut tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha:

  1. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
  2. Memulai dengan niat shalat Idul Adha, yang berbunyi: “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta’ala.”
  3. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
  4. Membaca doa iftitah.
  5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
  6. Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  7. Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
  8. Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
  9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  10. Ruku, sujud, dan seterusnya hingga salam.

Setelah itu, kata KH Niam, jika sholat itu dilakukan berjamaah disunnahkan untuk berhutbah, tetapi jika dilakukan sendiri tidak perlu ada khotbah.***

Editor: Sep Sobar

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler