KABAR PRIANGAN - Penindakan terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, diberlakukan juga kepada pejabat di lingkungan Pemkot Banjar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Banjar, H Lukmanulhakim duduk sebagai terdakwa dipersidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada kasus pelanggar pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Kota Banjar.
Dia menambah deretan pelanggar PPKM Darurat yang duduk di depan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar pada sidang terbuka di Lapangan Tenis Pendopo, Kamis 15 Juli 2021.
Baca Juga: Pedagang Pasar Geruduk Kantor Wali Kota Banjar, Protes PPKM Darurat
Pada kesempatan itu, Hakim Tunggal PN Kota Banjar, Agung Hartato, SH.MH., memutus H Lukmanulhakim bersalah. Dipidana denda sebesar Rp999.000 atau pidana kurungan tiga hari dengan biaya perkara Rp1000.
Putusan bersalah tersebut, menyusul keyakinan hakim, atas keterangan saksi dan pengakuan terdakwa saat dipersidangan.
Terungkap saat PPKM Darurat diberlakukan, jumlah pegawai yang masuk Kantor Disdikbud Kota Banjar melebihi 25 persen.
Baca Juga: Pemprov Jabar Luncurkan Fitur Pencarian Penyebaran Oksigen Lewat Pikobar
Hal ini dibenarkan Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H Agus Muslih, seusai persidangan kepada awak media.