216 Penghuni Lapas Kelas IIB Tasik Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, Davy : Dua Orang Napi Dapat Remisi Bebas

17 Agustus 2021, 15:58 WIB
Dua orang mendapat remisi bebas, diserahkan Plt Wali Kota Muhammad Yusuf.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 216 penghuni Lapas kelas IIB Tasikmalaya dapat remisi alias pengurangan masa tahanan pada momentum Peringatan Hari Kemerdekaan ke-76, Selasa 17 Agustus 2021. Terdiri dari Narapidana laki-laki sebanyak 109 orang dan 7 orang napi perempuan.

Remisi umum hari kemerdekaan tersebut diberikan berdasarkan surat Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No PAS 880-PK 01.05.06 tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Umun 2021.

Pemberian remisi narapidana lapas kelas IIB Tasikmalaya diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian,Bc.IP bertempat di aula lapas kelas IIB Tasikmalaya.

Baca Juga: Upacara Pengibaran Bendera HUT RI Agustus 2021 di Kota Tasik Berlangsung Sederhana

Hadir dalam kegiatan pemberian remisi tersebut Plt.Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, unsur muspika serta undangan lainnya.

Remisi umum (RU) I tersebut masing - masing, remisi umum satu bulan diberikan kepada sebanyak 114 orang narapidana, remisi umum dua bulan sebanyak 50 orang, remisi umum tiga bulan sebanyak 39 orang, remisi 4 bulan sebanyak 6 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 5 orang nara pidana dengan total sebanyak 214 orang narapidana.

Sedangkan untuk remisi umum II ( bebas) diberikan kepada dua orang narapidana terdiri dari, remisi umum satu bulan atas nama Cecep Mamat, dan remisi umum 2 bulan atas nama Iwan Ismail.

Baca Juga: Penyesuaian di Masa Perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021, Mall Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian,Bc.IP mengatakan, dari 373 orang penghuni Lapas kelas II B Tasikmalaya, yang mendapat remisi pada momentum HUT RI ke 76 ini ada sebanyak 216 orang.

Angka pemberian remisi tahun ini kata dia jauh lebih banyak dari remisi oada momentum yang sama yang hanya sebanyak 170 orang

"Alhamdulillah pada remisi hari kemerdekaan tahun ini jumlahnya lebih banyak dari tahun sebelumnya. Bahkan tahun ini dari semua remisi yang diberikan, dua orang diantaranya mendapat remisi bebas, ," ujar Davy, Selasa, 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Berikut Petikan Pidato Teks Proklamasi yang Dibacakan Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945

Dengan pemberian remisi yang tersebut ujar Davy, secara otomatis ada pengurangan jumlah tahanan sebanyak dua orang.

Namun dengan pengurangan tersebut kata dia, keberadaan narapidana atau warga binaan di lapas kelas IIBTasik tetap melebihi kapasitas.

Namun demikian lanjut Davy, dengan adanya pengurangan massa pidana atau remisi sebanyak 216 orang tersebut, dalam waktu 2 atau 3 hari ini kedepan akan ada warga binaan yang kembali bebas. Hal tersebut ujar dia, berdasarkan dari data yang dimiliki pihaknya dan registrasi.

Baca Juga: Sadis..! Anak Berkebutuhan Khusus Dipukul Hingga Pingsan, Lalu Diperkosa. Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku

Adapun lanjut dia, kriteria pertimbangan remisi sudah menjalani tahanan minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, dan yang bersangkutan sudah mengubah hidupnya untuk lebih baik.

Jelas dia, bagi yang belum mendapatkan remisi maka harus menjalani hukuman dulu minimal 6 bulan dan melakukan berbagai kriteria untuk mendapatkan remisi.

"Yang belum mendapat remisi berarti mereka yang belum menjalani tahanan 6 bulan termasuk melakukan pelanggaran," jelasnya.

Baca Juga: Umuh Muchtar ajak Warga Berdoa di Hari Kemerdekaan RI dengan Khidmat

Menurut Davy, para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut sebelumnya telah mengikuti program pembinaan yang dilakukan pihak Lapas.

Dengan pemberian remisi tersebut kata dia, diharapkan para warga binaan khususnya yang menghuni lapas IIB Tasikmalaya untuk berbuat yang terbaik selama didalam lapas.

Tak hanya itu lanjut Kalapas, pihaknya juga berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi bisa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT.

Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

"Saya juga meminta, melalui momentum hari hari kemerdekaan ini, seluruh penghuni Lapas dapat berhubungan lebih baik baik antara petugas Lapas, petugas lapas dengan warga binaan serta sesama warga binaan itu sendiri," katanya.

Termasuk ujar dia, untuk napi yang mendalatkan remisi bebas, diharapkan agar sesampainya dilingkungan masyarakat lebih kreatif dan inovatif." Kami turut bahagia dan semoga mereka bisa mengembangkan sebuah perekonomian dengan modal kemampuan yang mereka miliki dari hasil binaan selama menjadi warga binaan dilapas," katanya.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler