Penyesuaian di Masa Perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021, Mall Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

- 17 Agustus 2021, 14:31 WIB
Dalam penyesuaian PPKM kali ini, pihak Mall wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dalam penyesuaian PPKM kali ini, pihak Mall wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi. /pixabay/

KABAR PRIANGAN - Dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual di Jakarta pada Senin 16 Agustus 2021 tentang evaluasi PPKM, Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM level 4,3,2 di Jawa Bali.

Dijelaskan Luhut, trend kasus konfirmasi Jawa Bali per tanggal 15 Agustus 2021 turun hingga 76 persen dan kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya. Jumlah angka kematian menurun dan angka kesembuhan mengalami kenaikan.

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan masih ada perbaikan yang perlu dilakukan pada beberapa wilayah. “Oleh karena itu pemerintah mengambil langkah-langkah intervensi,” ucap Luhut.

Baca Juga: Usai Upacara Kemerdekaan, Bupati Jelaskan Kelanjutan PPKM di Sumedang

Langkah intervensi tersebut, menurutnya terdiri dari mobilisasi pasien-pasien isoman ke pusat-pusat isolasi terpusat (isoter) yang disediakan oleh pemerintah kota/kabupaten, memastikan ketersediaan obat serta konsentrator oksigen.

Sehingga diharapkan dalam minggu depan akan terjadi perbaikan yang signifikan terutama untuk wilayah Bali dan Malang Raya.

Dalam masa perpanjangan PPKM kali ini, untuk menjaga ekonomi masyarakat, pemerintah akan memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 Agustus 2021: Papa Surya Keceplosan, Nino Kembali Cari Cara Buktikan Identitas Reyna

Melalui sistem Peduli Lindungi, Pemerintah mendapati hasil ada 1.015.303 orang yang melakukan check-in pada sistem agar dapat memasuki pusat belanja/mall.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x