Ranperda Pesantren di Kabupaten Tasikmalaya Terus Mendapatkan Suport

23 Agustus 2021, 17:05 WIB
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya menerima aspirasi dari Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama Kabupaten Tasikmalaya, terkait dorongan terhadap Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin, 23 Agustus 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Sejumlah kalangan di Kabupaten Tasikmalaya kini terus mengapresiasi dan mendorong segera disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyenyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Salah satunya dari Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama Kabupaten Tasikmalaya yang turut memberikan apresiasinya langsung ke Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 23 Agustus 2021.

RMI yang merupakan organisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) serta menaungi pondok-pondok pesantren ini datang ke F-PKB guna memberika masukan sejumlah poin penting yang harus tercaver Perda Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga: Salip Truk Toronton dari Kiri, Pemotor Tewas Terserempet Truk Tronton di Kota Tasikmalaya

Kedatanyannya yang dipimpin Ketua RMI Kabupaten Tasikmalaya, Ajengan Agus Ramdani dari Pondok Pesantren Cilenga Leuwisari ini diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKB, Jejeng Zainal Muttaqin dan Sekretaris Fraksi PKB, Asep Muslim.

"Kedatangan RMI ke Fraksi PKB, selain dalam rangka silaturahmi, juga menyampaikan aspirasi terkait hal apa saja yang memang harus dimasukan dalam Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren," jalas Aj. Agus.

Dikatakan Agus, pihaknya bersilaturahmi dengan Fraksi PKB untuk menyampaikan masukan terkait Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Karena ia mengaku mengetahui jika Fraksi PKB lah yang menjadi inisiator dan yang paling berkomitmen mengawal Ranperda tersebut.

Baca Juga: Dosen FKIP Unsil Tasikmalaya Berbagi Ilmu: Manfaatkan Pekarangan untuk Menunjang Swasembada Pangan

Ia pun berharap, dengan ada Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, nantinya bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah di Kabupaten Tasikmalaya dalam memfasilitasi pondok pesantren. Fasilitasi tersebut bisa dalam fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, tempat dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

"Ranperda ini tentu sebagai amanat dari Undang-undang tentang Pesantren di pusat, dimana dalam pasal-pasal nya disebutkan, bahwa daerah dapat membantu, sesuai dengan kewenangan nya untuk memberikan fasilitasi di pesantren," paparnya.

Dia menambahkan, dengan adanya Perda ini, disatu sisi akan sangat membantu pesantren, meski disisi lain ada kekhawatiran dari orang tua atau tokoh ulama, kiai sepuh. Semoga adanya Perda ini tidak menggangu kekhasan pondok pesantren dalam arti keikhlasan nya selama ini.

Baca Juga: Warga Terdampak Waduk Jatigede Lakukan Aksi Massa di Pengadilan Negeri Sumedang

"Dan tidak menjadikan mental para generasi di pesantren menjadi peminta-minta. Insya Allah pesantren dapat menjaga dari apa yang dikhawatirkan oleh orang tua," tambah dia.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jejeng Zainal Muttaqin, mengatakan jika pihaknya sangat menghaturkan terima kasih atas silaturahmi dan kepercayaan RMI kepada Fraksi PKB. Maka pihaknya mengaku siap untuk mengawal Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini agar sesuai dengan aspirasi pondok pesantren.

"Ini amanah, kami akan sungguh-sungguh mengawal Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini agar sesuai dengan aspirasi para pimpinan pesantren, para ajengan dan ketentuan hukum yang ada," ungkap dia.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota Tanggal 23-28 Agustus 2021

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang juga Ketua GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim menambahkan Fraksi PKB menargetkan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini bisa selesai sebelum peringatan Hari Santri 22 Oktober. Meski demikian, tetap pihaknya mengacu jika Perda ini nantinya bisa benar-benar berkualitas dan aspiratif.

"Kami tidak saja menargetkan waktu penetapan Ranperda, karena yang terpenting juga adalah Ranperda ini bisa benar-benar berkualitas dan aspiratif bagi pesantren" ujar Asep.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler