Warga Terdampak Waduk Jatigede Lakukan Aksi Massa di Pengadilan Negeri Sumedang

- 23 Agustus 2021, 13:26 WIB
Sejumlah warga terkena dampak Waduk Jatigede mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Senin 23 Agustus 2021. Warga meminta pihak PN Sumedang memudahkan proses pendaftaran gugatan perkara uang kompensasi Jatigede
Sejumlah warga terkena dampak Waduk Jatigede mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Sumedang, Senin 23 Agustus 2021. Warga meminta pihak PN Sumedang memudahkan proses pendaftaran gugatan perkara uang kompensasi Jatigede /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Ratusan warga terkena dampak Waduk Jatigede yang tergabung di Forum Komunikasi Orang Terdampak (FKOTD) Waduk Jatigede melakukan aksi massa ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Sumedang, Senin 23 Agustus 2021.

Massa yang datang sekitar pukul 09.15 langsung memenuhi depan Kantor PN Sumedang.

Perwakilan warga, Karyuman Priadi menyampaikan orasi, meminta agar pihak PN Sumedang berempati pada perjuangan warga terkena dampak untuk mendapatkan hak-nya. Selama ini ratusan warga memperjuangkan hak berupa uang kompensasi sebagai uang ganti pindah dari wilayah genangan yang harus melalui gugatan sidang di PN.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota Tanggal 23-28 Agustus 2021

"PN (Pengadilan Negeri) harus transparan jangan mempersulit hak OTD (orang terkena dampak) Jatigede karena dari beberapa tahun ke belakang masih banyak warga yang belum mendapatkan hak nya, termasuk uang kompensasi berdasarkan Perpres No 1 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Dampak Sosial Kemasyarakatan Waduk Jatigede," ujarnya.

Karyuman menyampaikan, warga berharap agar pihak PN bisa mempercepat dan mempermudah gugatan perkara uang kompensasi dan memohon Ketua PN Sumedang memperingan dalam persidangan sehubungan dengan persoalan ini sudah berlarut hampir 6 tahun.

Setelah perwakilan warga berorasi selama 5 menit akhirnya 10 orang perwakilan warga dipersilahkan untuk beraudensi dengan pihak PN.

Baca Juga: Kerap Berulah Membahayakan Pengguna Jalan, 10 Geng Motor Diamankan Maung Galunggung

Dalam audensi di Ruang Sidang Prof. DR.MR Koesoemah Atmadja, perwakilan warga diterima oleh Ketua PN Kelas 1B Sumedang, Flowerry Yulida SH.,MA, Wakapolres Sumedang Kompol Asep Agustoni dan Panitera, H Riyanto.

Saat audensi, Ketua FKOTD, Aden Tarsiman menyampaikan masyarakat yang memiliki hak uang kompensasi bisa dimudahkan dalam pendaftaran gugatan perkara.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x