KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang menangkap dua orang pelaku pengedar obat psikotropika yakni B alias Iman (29) dan A alias Adit (22). Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Afrian B alias Iman ditangkap di pinggir Jalan depan Puskesmas Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari
Setelah dilakukan penggeledahan seluruh badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa sebuah tas selendang warna hijau yang di dalamnya terdapat 20 butir diduga obat psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2mg merk mersi.
Baca Juga: Hektaran Lahan Perkebunan di Gunung Kareumbi Sumedang Terbakar
Sementara untuk pengedar A. Alias Adit (22) di tangkap dalam kamar kosan di dusun Babakan Asrama Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari Sumedang. Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa sebuah tas selendang warna hijau merek Bloods yang di dalamnya terdapat 15 butir diduga obat psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1mg.
Dari Hasil pemeriksaan terhadap kedua pengedar bahwa B alias Iman barang tersebut di beli dari saudara J kini dalam status DPO dan A. Alias Adit membeli dari saudara R yang juga sama sedang diburu pihak polisi
Kini kedua pengedar tersebut diamankan Sat Narkoba Polres Sumedang untuk proses pengembangan lebih lanjut.***