Tiga Pengedar Tembakau Gorila di Amankan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota

- 12 September 2021, 17:48 WIB
Tiga pengedar tembakau sintetis dibekuk Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Tiga pengedar tembakau sintetis dibekuk Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN - Tiga orang pengedar tembakau sintetis atau yang populer dengan sebutan tembakau gorila diamankan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya, Sabtu 11 September 2021. Ketiganya diamankan karena terendus polisi tengah transaksi secara online dengan pelanggannya.

"Komitmen Kami untuk memberantas  peredaran narkoba dan memproses pelakunya," tegas Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Minggu, 12 September 2021.

Dikatakan Aszhari, peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang lebih populer disebut tembakau gorila semakin meresahkan masyarakat, perlu sinergitas Polri dan semua elemen masyarakat untuk bekerjasama memberantasnya.

Baca Juga: Penjual Tuak Kabur Saat Digerebeg Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota

"Kemarin Sat Narkoba  telah mengamankan 3 pengedar, sekarang masih dalam pengembangan dan penyidikan untuk proses lebih lanjut," sambungnya.

Menurut Aszhari, perlu diketahui Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan 3 orang yang diduga pelaku  pengedar Narkotika jenis tembakau gorila. Setelah dilakukan penyelidikan hingga penggeledahan didapati 33 linting dan 1 plastik  narkotika  jenis tembakau sintetis  dari 3 orang tersebut

Ketiganya yakni, AWN (25) warga Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya. SAN (27) warga  Cihideung, Kota Tasikmalaya dan ISF (24) warga Cipedes, Kota Tasikmalaya

"Dari keterangannya, mereka mendapatkan barang haram tersebut dibeli secara online di medsos untuk diedarkan di wilayah Kota Tasikmalaya," ujar Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan menambahkan.

Baca Juga: Asyik Mesum di Penginapan, 8 Pasangan Tanpa Nikah Diamankan Satpol PP Sumedang

Menurut Ade, Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat ayat 1 UU  Narkotika no.35 tahun 2009  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x