Ma'ruf Amin: Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Jamsostek untuk Non-ASN dan Pekerja Rentan di Indonesia

29 September 2021, 21:07 WIB
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin /BPJAMSOSTEK/

KABAR PRIANGAN - Memasuki gelaran Paritrana Awards keempat yang merupakan penghargaan tahunan dari Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) serta didukung Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri, para kandidat pemenang dikumpulkan untuk menerima apresiasi atas dukungan dan kepatuhannya dalam mendukung implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) selama tahun 2020.

Penganugerahan Paritrana Award 2020 ini dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin secara daring melalui kegiatan webinar yang dihadiri oleh para kandidat pemenang Paritrana Award 2020.

Sebagaimana diketahui, para kandidat Paritrana Award ini terbagi atas beberapa kategori, yaitu kategori Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Perusahaan atau Badan Usaha mulai dari skala besar, menengah, hingga Usaha Kecil Menengah (UKM).

Baca Juga: Kabar Baik, Seluruh Kecamatan di Kabupaten Garut Bebas Zona Merah Covid-19

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menerangkan bahwa partisipan dari Paritrana Award 2020 ini diramaikan oleh kandidat dari 34 provinsi, 124 Kabupaten/Kota, 143 Badan Usaha Skala Besar, 157 Badan Usaha Skala Menengah dan 34 UKM yang mewakili tiap provinsi.

“Seluruh kandidat diseleksi secara berlapis mulai dari tingkat Provinsi, hingga mengerucut pada panitia seleksi Pusat dan berlanjut pada sesi wawancara sampai akhirnya kami mendapatkan kandidat pemenang dari 7 Provinsi, 8 Kabupaten/Kota, 9 Badan Usaha Skala Besar dan 9 Badan Usaha Skala Menengah,” Ujar Anggoro.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengingatkan bahwa program Jamsostek ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan keamanan dalam bekerja sehingga pekerja bisa fokus dan meningkatkan produktivitas yang berujung pada kesejahteraan. Ida juga menyinggung terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menggunakan basis data BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: 9 ASN Lolos Uji Kompetensi Perebutkan 3 Jabatan di Pemkot Banjar, Berikut Nama dan Skornya

"BSU ini jadi salah satu manfaat pekerja atau buruh menjadi peserta BPJAMSOSTEK," terangnya.

Selanjutnya Menko PMK Muhajir Effendy menegaskan Paritrana Award ini akan terus dilakukan setiap tahunnya karena terbukti mampu meningkatkan komitmen dari seluruh unsur Pemerintah, mulai dari Pusat, Provinsi, hingga ke Kabupaten atau Kota serta perusahaan atau Badan Usaha dalam mendukung implementasi Jamsostek di wilayah masing-masing.

Proses wawancara di hadapan dewan juri dipimpin oleh Hotbonar Sinaga bersama unsur Tim Penilai yang terdiri dari Pemerintah, Ahli Jaminan Sosial dan Ahli Kebijakan Publik. Proses wawancara ini merupakan salah satu rangkaian dari penilaian setelah seleksi panjang dilakukan dan merupakan seleksi tahap akhir yang dilakukan oleh tim penilai untuk menggali ide dan gagasan yang inovatif terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

Baca Juga: Dianggap Punya Utang Rp61 Miliar, Pabrik Sepatu PT Changsin Digugat ke Pengadilan Negeri Garut

Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang berkontribusi atas penyelenggaraan Paritrana Award ini. Dirinya mengatakan bahwa Pemerintah akan terus mendukung upaya implementasi Jamsostek ini agar perlindungan menyeluruh bagi pekerja dapat segera terwujud.

“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan regulasi seperti Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 sebagai komitmen pemerintah mengoptimalkan program perlindungan Jamsostek,” tegas Maruf Amin.

Maruf Amin menegaskan Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur penganggaran Jamsostek merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung implementasi Jamsostek secara menyeluruh. Seperti diketahui, Permendagri dimaksud mengatur perlindungan Jamsostek melalui penganggaran APBD tahun 2022 bagi para pekerja non-ASN, pegawai penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pegawai BUMD.

Baca Juga: Cerita Mistis Kuncen Gunung Guntur: Ungkap Sosok Mbah Derwak Penjaga Curug Sawer

Kembali Anggoro menegaskan pihaknya menyambut baik dukungan Pemerintah dalam implementasi Jamsostek dan penegakan regulasi sebagai salah satu upaya perluasan cakupan perlindungan BPJAMSOSTEK.

“BPJAMSOSTEK siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, baik di level pusat hingga daerah untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga. Semoga segala ikhtiar dan doa kita mendapat ridho Allah SWT agar kesejahteraan pekerja dapat terwujud melalui manfaat program BPJAMSOSTEK,” tutup Anggoro.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Seto Tjahjono mengatakan bahwa seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Priangan Timur telah mengetahui program Paritrana Award namun mengingat pemahaman terhadap penghargaan tersebut yang berbeda-beda, kemampuan keuangan yg tersedia dan faktor- faktor lainnya, maka hanya kota Banjar yang dapat mengajukan dan itupun belum masuk nominasi, begitu juga dengan perusahaan besar, sedang dan kecil belum ada yang memenuhi syarat.

"Kami terus berusaha agar di penilaian tahun 2021 ini ada perusahaan atau pemerintah Kabupaten atau kota yang masuk nominasi mendapatkan penghargaan Paritrana Award yg cukup bergengsi ini disamping hadiahnya yang suku menarik yaitu kendaraan roda empat dan dua," tutur Seto.***

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler