Dua Pembuat Uang Palsu Dibekuk Polisi Saat Beli Rokok di Warung Gunakan Upal

6 Oktober 2021, 19:18 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP, Aszhari Kurniawan didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Darjana saat ekpos kasus pengungkapan uang palsu di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu, 6 Oktober 2021.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 214 lembar benda mirip uang atau biasa disebut uang palsu lembaran 50.000 berhasil diamankan aparat kepolisian Polresta Tasikmalaya Kota.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka pengedar uang palsu yang biasa melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Hal itu terungkap saat Polresta Tasikmalaya Kota menggelar ekpose penangkapan kasus peredaran uang palsu di Mako Polres Tasikmakaya Kota, Rabu, 6 Oktober 2021.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP, Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan salah seorang pemilik warung di Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, pada akhir Agustus lalu.

Baca Juga: Kesadaran Prokes Menurun, Satpol PP Sumedang Lakukan Langkah Ini

Ketika itu ujar kapolres, pemilik warung bernama Ade menerima dua orang yang membeli rokok di warungnya.

"Pemilik warung merasa curiga dengan uang yang diberikan pelaku dan ingin mengembalikan uang tersebut. Namun, kedua orang itu langsung pergi menggunakan sepeda motor," katanya.

Melihat dua orang kabur, Ade mengejar dua orang tersebut sehingga dua orang itu ditemukan sedang menjalankan aksinya dengan modus yang sama di warung lain milik Ayuni dan Rudi.

"Dari situlah kasus peredaran uang ini terungkap dan dua orang tersangka berhasil kita amankan," ujar kapolres.

Kapolres mengatakan, mendapati itu, Ade lantas menanyakan terkait uang yang dibelanjakan di warungnya kepada tersangka. Sebab, ia menduga uang itu merupakan uang palsu. Kemudian Adepun memeriksa tas yang dibawa oleh dua pelaku tersebut.

Di dalam tas itu ternyata ditemukan beberapa uang palsu dengan nilai 50 ribu dan beberapa bungkus rokok. Atas temuan tersebut, Ade bersama pemilik warung bernama Rudi melaporkan dua orang tersebut ke Polsek Kadipaten.

"Dari kasus tersebut ada dua orang yang kita amankan, inisial HS dan AP," kata Kapolres.

Baca Juga: Anggota Polres Tasikmalaya Raih Medali Perak Taekwondo di PON XX Papua

Menurut Kapolres, kedua tersangka ini mencetak sendiri uang palsu di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Mereka selama ini mengedarkan uang palsu hasil cetakannya dengan membelanjakannya di warung atau toko kecil di berbagai daerah.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sementara uang palsu itu tidak diperjualbelikan ke orang lain. Kedua tersangka hanya menggunakan uang palsu tersebut untuk keperluannya sendiri.

"Mereka bermodus membeli rokok. Lalu mendapatkan kembalian uang asli berikut rokok yang dia beli dengan uang palsu," jelas Aszhari.

Selain menyita 214 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, dalam kasus tersebut polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti uang asli, satu sepeda motor, 34 bungkus rokok, alat pencetak (printer), pylox, dan mesin laminasi.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga: KONI Kabupaten Tasikmalaya Terima Empat Cabor Jadi Anggota Baru

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Darjana yang turut menghadiri ekpos kasus uang palsu mengatakan, sekilas benda mirip uang atau uang palsu itu mirip dengan uang rupiah asli. Namun, apabila dilihat menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang), akan jelas perbedaannya.

"Di uang itu terdapat benang pengaman. Namun benangnya tidak serata seperti uang asli. Lalu cetakan yang seharusnya terlihat kasar di sini tak ada," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya lanjut Darjana, pada uang palsu tersebut setidaknya terdapat lima perbedaan dibanding dengan uang asli. Pertama, bahan uang yang digunakan berkualitas sangat rendah dan merupakan kertas biasa, sedangkan uang asli terbuat dari serat kapas.

Kedua, warna uang buram atau tidak cerah. Ketiga, hasil cetakan terasa halus karena tidak terdapat teknik cetak intaglio. Keempat, tidak terdapat logo BI yang presisi apabila uang itu diterawang. Terakhir tidak terdapat security lainnya feature pada uang tersebut.

Baca Juga: Belum Terima Uang Ganti Rugi, Warga Terdampak Tol Cisumdawu di Conggeang Sumedang Kembali Protes

Kendati demikian, Darjana menilai, uang palsu yang diungkap Polres Tasikmalaya Kota itu memiliki kemiripan sekitar 50 persen dari uang asli.

"Apabila dilihat sekilas, terlihat sama dengan uang asli. Apalagi kalau malam-malam digunakan untuk berbelanja, ketika tak dipastikan dengan baik, orang dapat mudah percaya bahwa itu adalah uang asli," ujarnya.

"Ini menjadi perhatian kami, karena semakin canggih. Kemiripannya tinggi. Kalau diterawang, tetap ada. Berarti bahannya sudah baik," kata dia.

Darjana juga mengatakan, selama tahun 2021 pihaknya telah menyimpan sekitar 2000 lembar uang palsu pecahan 50.000 dan 100.000 dari hasil pengungkapa petugas.

" Biasanya memang untuk kasus uang palsu ini pecahan besar," ujar Darjana.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler