Preman yang Lukai Anggota TNI di Garut Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Dandim Garut

11 Oktober 2021, 20:46 WIB
Ilustrasi /Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Rasa sesal yang dirasakan YU (40), preman kampung yang mabuk dan mengakibatkan tangan seorang anggota Koramil Cikelet terluka kini tak berguna lagi. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun akibat perbuatannya tersebut.

Kapolsek Cikelet, Iptu Solah Parwani, menyebutkan YU dijerat Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Ia pun terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

"YU ini dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Solah, Senin, 11/ Oktober 2021.

Baca Juga: Berniat Cegah Pria Mabuk Hendak Berbuat Onar, Tangan Anggota TNI Terluka Sayatan Golok

Diungkapkannya, sebelumnya YU telah berbuat onar dalam kondisi mabuk. Oleh salah seorang anggota Polsek Cikelet, Brigadir Yogi, YU kemudian ditegur untuk tidak berbuat onar. Tak hanya itu, anggota Polsek tersebut pun kemudian mengantarkannya pulang ke rumahnya.

Namun diduga tersinggung dengan teguran anggota Polsek tersebut, YU yang masih dalam pengaruh minuman keras kemudian mengambil sebilah golok yang ada di rumahnya.

Dengan berbekal golok, YU kemudian memutuskan untuk mencari anggota Polsek yang tadi mengantarkannya ke rumahnya.

Di perjalanan, kata Solah, YU bertemu dengan Pelda Dian yang merupakan anggota Koramil Cikelet. Melihat gelagat tak baik itu, Pelda Dian pun membujuk YU agar tidak meneruskan niatnya untuk mencari Brigadir Yogi.

"Pelda Dian merangkul YU sambil membujuknya untuk mengurungkan niatnya mencari Brigadir Yogi. Pelda Dian pun berusaha merebut golok dari tangan YU akan tetapi Yu malah melawan sehingga menyebabkan tangan Pelda Dian mengalami luka sayatan," ujarnya.

Baca Juga: Laporan Jadi Korban Pembegalan Sebesar Rp1,1 Miliar Lebih, ISN Malah Dijadikan Tersangka Oleh Polisi

Namun pada akhirnya, Pelda Dian berhasil melumpuhkan YU dan kemudian membawanya ke Mapolsek Cikelet. Setelah itu, Pelda Dian menjalani penanganan medis dan tangannya harus dijahit hingga 9 jahitan akibat luka sayatan golok milik YU.

Menurut Solah, kasus ini pun kini sudah ditangani oleh Polres Garut. YU pun ditahan di sel tahanan Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.

Dandim 0611 Garut, Letkol CZI Deni Iskandar membenarkan ada salah seorang anggota Koramil Cikelet yang mengalami luka sayatan di bagian telapak tangannya saat berupaya merebut golok dari seorang prenman kampung yang sedang dalam kondisi mabuk.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pihak Polres Garut dan sepenuhnya menyerahkan proses hukumnya ke Polres Garut.

"Betul, ada salah seorang anggota kami yang bertugas di Koramil Cikelet yang mengalmi luka sayatan saat berupaya merebut golok dari YU. Saat ini kasusnya sudah ditangani Polres Garut dan kami menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya ke Polres," kata Deni.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler