Sempat Tertunda Tiga Tahun, Ganti Rugi Lahan Terdampak Pembangunan PLTA Jatigede Segera Dibayar

12 Oktober 2021, 15:38 WIB
Warga pemilik lahan terdampak pembangunan PLTA Jatigede menandatangani berkas pelapasan hak di Kantor Desa Kadujaya, Kecamatan Jatigede, Sumedang, Selasa (12/10/2021). Setelah 3 tahun menunggu akhirnya pemilik lahandipastikan siap menerima pembayaran ganti rugi /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Setelah tiga tahun menunggu kepastian, pemilik lahan terdampak pembangunan PLTA Jatigede di Desa Kadujaya, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang akhirnya dipastikan siap menerima pembayaran ganti rugi. 

Kepastian tersebut ditandai dengan telah disampaikannya nilai harga pembebasan lahan oleh pihak PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) di Desa Kadujaya, Selasa 12 Oktober 2021.

"Alhamdulillah selama kurang lebih tiga tahun menunggu sudah ada kepastian (pembayaran ganti rugi lahan). Sudah menandatangani administrasi (berkas pencairan)," ujar Ukim salah seorang pemilik lahan warga Kadujaya.

Baca Juga: Ferry Juliantono : Gerakan Koperasi Jangan Dipandang Sebelah Mata

Menurutnya, adanya kepastian pembayaran ganti rugi lahan, membuat warga plong. Pasalnya, bisa menentukan peruntukan uang ganti rugi tersebut.

"Ya tadinya kita punya lahan, ya harus terbeli lahan lagi. Kalau sudah ada uang kan tinggal kita nyari lahan yang cocok dan murah. Karena lahan yang kena (pembebasan) adalah sawah, kami berusaha mau beli sawah lagi," ucapnya.

Plt Kades Kadujaya Yayat mengatakan, pihaknya berharap warga bisa menerima kesepakatan uang ganti rugi lahan tersebut. Sehingga proses pembayaran ganti rugi lahan tidak tertunda lagi.

Baca Juga: Hari ini Panitia Pilkades di Sumedang Serentak Melaksanakan Pengundian Nomor Urut Calon Kades

"Di wilayah kami ada lahan milik warga yang tergerus pembangunan PLTA Jatigede seperti di area blok Cigintung. Bidang lahan yang dibebaskan seluas 53.083 meter persegi atas 19 orang pemilik yang rata-rata warga Desa Kadujaya," katanya.

Manager Senior Bidang Pertanahan dan Aset pada PLN UIP JBT, Kusumaning Ayu P, menyatakan proses penetapan penilaian harga pembebasan lahan baru bisa terealisasi pada tahun ini karena sempat terhenti akibat keterbatasan anggaran. 

Sebelumnya tahun 2019 juga telah dilaksanakan kesepakatan antara pihak PLN dengan pemilik lahan terkait harga. Namun realisasi pembayaran baru dilakukan tahun ini.

Baca Juga: Terbaik di Tingkat Nasional, Setjen DPD RI Tertarik Belajar Digitalisasi ke Pemda Sumedang

Kata dia, penetapan harga berdasar pada UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang penetapannya dilakukan oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

"Setiap pemilik lahan akan mendapatkan jumlah ganti rugi yang berbeda. Sebab setiap harga per meter akan berbeda pada setiap bidang lahan," kata Ayu usai kegiatan penyampaian nilai harga pembebasan lahan di Kantor Desa Kadujaya. Hadir dalam acara unsur Kejati Jawa Barat dan unsur Forkopimcam Jatigede.

Kata dia, nilai harga bersifat privasi, pihak PLN pun kata dia, tidak mengetahui secara detail nominal harga lahan yang dibebaskan. Namun sepengetahuannya, setiap sifat atau karakter tanah manjadi variable penyusun nilai tanah. Oleh karenanya, terkait proses penilaian harga kewenangannya ada di KJPP.

Baca Juga: Pemuda di Darmaraja, Jual Stiker dan Kumpulkan Donasi Untuk Bantu Perbaikan Rutilahu

"Semoga dengan lancarnya proses pembebasan pahan akan memperlancar pembangunan PLTA Jatigede," ucapnya.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler