Buntut Tewasnya Lima Pemuda Akibat Miras Oplosan, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

14 Oktober 2021, 07:41 WIB
Polres Tasikmalaya menetapkan satu orang tersangka atas tewasnya lima orang pemuda warga Desa Tenjonagara Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya, setelah melakukan pesta minuman keras (miras) oplosan pada pekan lalu, Rabu 13 Oktober 2021.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Polres Tasikmalaya akhirnya menetapkan tersangka atas kasus tewasnya lima pemuda warga Desa Tenjonagara, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya setelah melakukan pesta minuman keras (miras) oplosan pada pekan lalu.

Pelaku yakni Utang (54) warga setempat yang tiada lain membawa alkohol 96 persen untuk diminum bersama-sama para korban.

Pelaku yang berkerja sebagai petugas kebersihan di salah satu SMK di Jakarta ini, mencuri 2 botol alkohol murni sebanyak 2 liter tersebut dari dalam laboratorium sekolah.

Baca Juga: Tragis, Empat Pemuda Cigalontang Meregang Nyawa Setelah Pesta Miras

Kemudian alkohol ini diberikan kepada salah seorang korban yang meninggal, Erwin (30) untuk diminum bersama-sama dengan campuran minuman suplemen berenergi dan obat batuk sachet.

Hal ini dibeberkan Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, bersama Kasat Reskrim, AKP Hario Prasetio Seno, dalam pressrilis yang digelar di Mapolres Tasikmalaya, Rabu, 13 Oktober 2021.

"Kami menetapkan pelaku ini sebagai tersangka yang berperan memasok alkohol kepada para korban. Alkohol ini pelaku bawa dari laboratorium sekolah tempatnya bekerja, tanpa sepengetahuan pihak sekolah," jelas Rimsyahtono.

Baca Juga: Video Pengibaran Bendera NII dan Ajakan Masuk NII Viral di Medsos. Begini Tanggapan Kesbangpol Garut

Alkohol 96 persen ini kemudian diberikan kepada temannya, untuk diracik menjadi bahan campuran miras oplosan.

Lebih parah, dari kesaksian salah seorang korban yang selamat, sebagian korban ini ada yang mengkonsumsi obat-obatan terlebih dahulu. Pelaku ini pun meminum miras oplosan tersebut, meski dengan jumlah yang tidak banyak.

Akibat dari pesta miras oplosan alkohol ini, lima orang meninggal dunia yakni Dani (22), Abdul Muhyi (16), Pipin (25), Fahmi (22) dan Erwin (30).

Baca Juga: Kata Smackdown Jadi Trending Twitter dengan John Cena, Bukan Pertandingan di Dalam Ring Tapi Karena Ini

Sementara dua orang lagi, Andri (25) dan Jajang (18) menjalani perawatan serius di RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, menambahkan, pelaku dijerat pasal 204  ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

"Pelaku ini secara sengaja membawa barang berbahaya dan diberikan kepada orang lain. Sehingga menyebabkan kematian. Maka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem FF 14 Oktober 2021 Sudah Tersedia, Simak di Sini

Pelaku Utang (54) mengakui bahwa dirinya mendapatkan alkohol 96 persen dari SMK tempatnya bekerja di Jakarta.

Sehari-hari ia bekerja sebagai petugas kebersihan (Office Boy).  Dirinya sengaja membawa barang ini sebagai imbalan terhadap Erwin yang telah membantunya mencarikan sepeda motor yang ia pesan.

"Alkohol dapat dari sekolah tempat saya kerja. Gak tahu untuk apa, tetapi biasanya untuk praktek siswa di laboratorium," tutur dia.

Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman Hari Ini, 13 Oktober 2021: Osman Berhasil Menjatuhan Balgay Beserta Pasukannya

Dia mengaku, dirinya tidak ikut meracik langsung dan hanya minum miras oplosan itu sedikit. Sehingga efeknya pun tidak terlalu dirasakan olehnya.

Setelah melakukan pesta miras pada Sabtu malam 2 Oktober 2021, lantas keesokan harinya ia kembali berangkat ke Jakarta.

"Setelah di Jakarta baru tahu kalau anak-anak yang kemarin minum bersama itu pada meninggal dunia," jelas dia.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler